
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pembahasan Surat Edaran dari Kementerian Hukum terkait Pelaksanaan Registrasi Ulang Data Notaris, bertempat di Ruang Rapat Edward Omar Sharif Hariej, Selasa (2/9).
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar Jonny Pesta Simamora dan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deswati, para JFT serta JFU Bidang AHU, dan tim Helpdesk Pelayanan AHU.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan pokok bahasan utama terkait Surat Edaran Nomor AHU-AH.02-85 Tahun 2025 tentang Registrasi Ulang Data Notaris dan Surat Edaran Nomor AHU-AH.02-86 tentang Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Pelayanan Notaris (SIMPALNOT). Ia menekankan dua hal penting yang perlu segera ditindaklanjuti, yaitu pelaksanaan registrasi ulang dengan jangka waktu 60 hari kerja serta pengelolaan aplikasi SIMPALNOT.
Kepala Bidang Pelayanan AHU menambahkan bahwa Ditjen AHU masih dalam tahap persiapan, sehingga pelaksanaan registrasi ulang ditunda hingga adanya penetapan resmi dari pusat. Hal ini juga diperkuat oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum yang menjelaskan bahwa koordinasi dengan pihak terkait masih berjalan dan sampai saat ini belum ada surat resmi mengenai penundaan pelaksanaan.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa aplikasi SIMPALNOT saat ini tengah dikomparasikan dengan Sistem Informasi Layanan Notaris Kalbar (SILANOK). Untuk mendukung hal ini, Kanwil diarahkan agar bersurat kepada notaris guna melengkapi data pada SILANOK. Registrasi ulang baru dapat dilaksanakan setelah SIMPALNOT kembali dapat diakses.
Dalam kesempatan tersebut, Very turut memaparkan fitur terbaru SILANOK yang diharapkan dapat membantu notaris mengisi data secara lebih lengkap dan akurat. Kepala Kantor Wilayah juga mengingatkan pentingnya menjadwalkan rapat lanjutan bersama notaris khusus membahas penggunaan SILANOK agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, Kanwil Kementerian Hukum Kalbar melalui Bidang AHU juga merencanakan kerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dalam penyelenggaraan pendaftaran Perseroan Perorangan. Program ini akan dilaksanakan di Kanwil dengan memberikan kuota gratis bagi 20 pendaftar dari masyarakat.
Dokumentasi:

