
Singkawang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melakukan kunjungan koordinasi ke Pemerintah Kota Singkawang guna memperkuat harmonisasi peraturan daerah (Perda/Perkada) serta menyampaikan Nota Kesepakatan antara kedua belah pihak. Kegiatan ini dilaksanakan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Singkawang dan Sekretariat DPRD setempat, Jumat (16/05).
Tim Kanwil Kemenkum Kalbar, yang dipimpin oleh Ruth Retnowati A. Sihombing, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Singkawang, Indra Wicaksono, beserta staf. Dalam pertemuan tersebut, tim menyampaikan pentingnya penggunaan aplikasi e-Harmonisasi untuk mempercepat proses pengajuan dan evaluasi rancangan peraturan daerah.
"Aplikasi e-Harmonisasi yang sebelumnya sempat terkendala server kini sudah dapat diakses. Kami harap pemerintah daerah dapat memanfaatkannya untuk permohonan harmonisasi," ujar Ruth.
Selain itu, Henni Oktora Widiastuti, Analis Hukum Ahli Muda, turut memaparkan perkembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Ia mendorong agar JDIH Pemkot Singkawang segera terupdate dan terintegrasi dengan sistem pusat guna meningkatkan transparansi dan aksesibilitas produk hukum.
Usai bertemu dengan Sekretariat Daerah, tim melanjutkan kunjungan ke Sekretariat DPRD Kota Singkawang. Di sana, Ruly Amri, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, beserta Tina Melinda menyambut kedatangan mereka. Nota Kesepakatan kembali diserahkan, sekaligus dibahas kendala teknis dalam pelaksanaan JDIH, termasuk keterbatasan tenaga ahli dan infrastruktur server.
Kedua instansi mengakui bahwa kendala utama dalam optimalisasi JDIH adalah kurangnya SDM yang berfokus pada pengelolaan sistem serta kapasitas server yang terbatas. Sebagai tindak lanjut, Pemkot Singkawang dan DPRD setempat akan segera mengajukan permohonan harmonisasi melalui e-Harmonisasi serta menindaklanjuti rekomendasi dari Rakor Bidang Hukum dan HAM.
Koordinasi ini diharapkan mempercepat sinkronisasi peraturan daerah dengan kebijakan nasional sekaligus memperkuat kapasitas hukum daerah.
Dokumentasi:


