Singkawang – Kanwil Kemenkumham Kalbar melalui Subbidang Luhkum, Bankum, dan JDIH menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Singkawang, Senin (14/10). Acara ini bertujuan memperkuat tata kelola dan pemanfaatan informasi hukum agar masyarakat lebih mudah mengakses peraturan terbaru. Tim JDIH diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Singkawang, Rully Amri.
Selama kegiatan, tim mengidentifikasi beberapa aspek yang perlu ditingkatkan, termasuk penambahan abstrak pada setiap peraturan yang dipublikasikan di website JDIH. Selain itu, tampilan website juga disarankan untuk diperbarui agar sesuai dengan standar keseragaman website JDIH di seluruh pemerintah daerah se-Indonesia. Upaya pengembangan ini akan melibatkan vendor pihak ketiga guna memastikan optimalisasi layanan digital dan diharapkan dapat membantu Singkawang meraih predikat Eka Acalapati dalam penilaian JDIH tahun 2024.
Dalam pembinaan, Tim Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat menekankan pentingnya penerapan Standar Teknis Pengelolaan JDIHN berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019. Mereka menegaskan bahwa pengelolaan JDIH yang baik harus didukung penuh oleh seluruh anggota dan diselaraskan dengan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Tim juga mengingatkan pentingnya integrasi data antara JDIH daerah dan portal nasional JDIHN untuk mencegah ego sektoral serta memastikan koordinasi regulasi dari pusat hingga daerah. Selain itu, tim mendorong agar JDIH Kota Singkawang memanfaatkan media sosial sebagai salah satu indikator penting dalam penilaian JDIH oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Ke depan, Subbidang Luhkum, Bankum, dan JDIH akan terus melanjutkan pembinaan kepada seluruh anggota JDIH di Kalimantan Barat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akses informasi hukum bagi masyarakat dan memperkuat kontribusi Singkawang dalam Indeks Reformasi Hukum (IRH) tingkat nasional.