
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Perumusan dan Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Ringan, Sedang, dan Berat di Ruang Rapat Muladi, Selasa (14/10).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dan dihadiri oleh Kepala Bagian Umum, Ferry Indrawan, serta Tim Kerja Sumber Daya Manusia (SDM).
Dalam arahannya, Jonny Pesta Simamora menegaskan pentingnya penyusunan SOP sebagai pedoman yang jelas dan terukur dalam proses penjatuhan hukuman disiplin pegawai. Hal ini, menurutnya, merupakan langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“SOP penjatuhan hukuman disiplin harus menjadi instrumen yang menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pegawai. Dengan prosedur yang baku, kita dapat mencegah terjadinya kesalahan administrasi sekaligus menjaga integritas lembaga,” ujar Jonny.
Jonny juga menambahkan bahwa penyusunan SOP ini bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif, tetapi menjadi bagian dari komitmen organisasi dalam membangun budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. “Penegakan disiplin tidak semata-mata bersifat hukuman, tetapi juga sebagai upaya pembinaan agar setiap pegawai memahami tanggung jawab moral dan etikanya sebagai aparatur negara. Dengan demikian, disiplin menjadi bagian dari karakter ASN Kemenkum di Kalimantan Barat,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah hal penting antara lain alur proses penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan tingkat pelanggaran, penetapan wewenang dan tanggung jawab masing-masing pihak, serta penyusunan format dokumentasi dan administrasi yang dibutuhkan.
Penyusunan SOP ini mengacu pada berbagai regulasi terbaru, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Kemenkum, Permenkum Nomor 19 Tahun 2025 tentang Sistem Kerja ASN di Lingkungan Kementerian Hukum, serta Permenkum Nomor 31 Tahun 2025 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai, dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dapat memiliki pedoman yang komprehensif dalam pelaksanaan disiplin pegawai, sehingga tercipta lingkungan kerja yang profesional, tertib, dan berintegritas tinggi. (Humas).
Dokumentasi:


