Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Lanjutan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kapuas Hulu tentang Pengelolaan Pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah dr. Achmad Diponegoro Putussibau, bertempat di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Selasa (7/10).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, serta pemrakarsa dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu, Direktur RSUD A. Diponegoro Putussibau, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas Hulu secara daring. Hadir Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pengharmonisasian Raperda/Raperkada Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat yang terdiri dari Dini Nursilawati, Yulius Koling Lamanau, Malinda, dan Wita Yuni Astuti.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya yang berfokus pada penyempurnaan substansi pengaturan terkait manajemen kepegawaian di lingkungan BLUD RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau. Dalam pembahasan tersebut, peserta rapat menyoroti ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 35 hingga 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, yang memberikan fleksibilitas kepada BLUD dalam pengelolaan sumber daya manusia, termasuk pengangkatan pegawai non-PNS dengan perjanjian kerja, sistem penggajian berbasis kinerja, dan pemberian tunjangan serta insentif secara transparan.
Rancangan Peraturan Bupati ini dinilai memiliki urgensi tinggi sebagai landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan kepegawaian BLUD, sehingga diharapkan dapat mendorong tata kelola yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat di Kapuas Hulu.
Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap rancangan peraturan daerah maupun kepala daerah memiliki keselarasan antara aspek legalitas, substansi, dan kemanfaatan. Proses harmonisasi bukan hanya sebatas penyelarasan bahasa hukum, tetapi juga memastikan bahwa setiap norma yang disusun benar-benar dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam penyusunan rancangan peraturan ini.
“Rancangan ini sangat penting karena menyangkut tata kelola sumber daya manusia di sektor pelayanan publik yang sensitif seperti rumah sakit daerah. Kami di Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kekuatan legal yang jelas dan substansi yang dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar Jonny.
Ia menambahkan, harmonisasi ini bukan hanya bagian dari kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral pemerintah dalam menciptakan regulasi yang berpihak pada pelayanan publik.
“Melalui proses harmonisasi ini, kami berharap Rancangan Peraturan Bupati Kapuas Hulu dapat menjadi instrumen hukum yang menjamin efisiensi, transparansi, dan profesionalisme pengelolaan pegawai BLUD, sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat,” tambahnya.
Dengan terlaksananya rapat lanjutan ini, diharapkan hasil pembahasan dapat memperkuat landasan normatif bagi RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau dalam mengelola pegawainya secara lebih mandiri, responsif, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (Humas).
Dokumentasi: