Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan Monitoring Penyelenggaraan Pembinaan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Tahun 2025 yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom, Kamis (2/10).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI melalui Bagian Tata Usaha dan Tatalaksana, dengan tujuan memastikan seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum memberikan pelayanan publik yang berkualitas, berkeadilan, dan inklusif, terutama bagi kelompok rentan.
Monitoring dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Tata Laksana, Dewi Ambarwati, dilanjutkan dengan paparan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian Hukum RI, Rahmi Widhianti. Dalam pemaparannya, Rahmi menekankan pentingnya implementasi Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan.
“Pelayanan publik yang kita berikan saat ini menjadi sorotan masyarakat. Karena itu, seluruh penyelenggara pelayanan publik harus memastikan standar yang berlaku benar-benar diterapkan, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan kelompok rentan,” tegasnya.
Materi juga disampaikan oleh narasumber dari Kementerian PAN-RB, Dinda, yang memaparkan lima aspek penting dalam penyelenggaraan pelayanan ramah kelompok rentan, yaitu kebijakan dan kepemimpinan, aksesibilitas fisik, aksesibilitas komunikasi dan informasi, akomodasi yang layak, serta sumber daya manusia.
Dari Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, hadir Ketua Tim Kerja Program dan Pelaporan Iwan Pramori, Ketua Tim Kerja Humas RBTI, Ardian Setiawan, serta anggota tim kerja, Agus Dwi Riyanto dan Andri Prasetiyo.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora menyampaikan bahwa monitoring ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Pelayanan publik harus menjangkau semua orang, termasuk kelompok rentan yang seringkali menghadapi hambatan dalam mengakses layanan. Kami di Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen memastikan pelayanan publik yang ramah, inklusif, dan berkeadilan, sesuai dengan prinsip pelayanan yang humanis,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan menyampaikan laporan berupa data dukung penyelenggaraan pelayanan publik ramah kelompok rentan paling lambat 17 Oktober 2025, sesuai dengan format dan pedoman yang telah ditetapkan. (Humas).