Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui para pengampu BSK mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Hukum dengan topik “Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Senin (6/10).
Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, yang menjelaskan bahwa diskusi strategi kebijakan ini merupakan upaya penyebarluasan hasil analisis implementasi dan evaluasi kebijakan di daerah. Menurutnya, kegiatan ini juga bertujuan menyampaikan rekomendasi kepada pemangku kebijakan sesuai kewenangan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan.
Sementara itu, kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum BSK Kemenkum RI, Jurnalis, yang menekankan pentingnya implementasi kebijakan pusat di daerah agar memberi dampak nyata bagi masyarakat pencari keadilan.
Paparan materi disampaikan oleh sejumlah narasumber, antara lain Heny Widyawati (Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel), Masan Nurpian (Kabid Advokat Hukum), Askari Razak (Guru Besar FH Universitas Muslim Indonesia), dan Abdul Rasyid (Ketua LBH Cita Keadilan Soppeng). Masing-masing narasumber menyoroti implementasi Permenkumham No. 4 Tahun 2021 dari sisi efektivitas, keterbatasan akses, hingga urgensi penguatan sinergi antarinstansi dan pendanaan bantuan hukum berbasis APBD.
Menanggapi kegiatan ini, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menilai diskusi tersebut menjadi forum penting untuk melihat sejauh mana regulasi telah berjalan di lapangan. Ia menekankan bahwa evaluasi kebijakan bukan sekadar menyoroti kelemahan, tetapi juga mencari jalan keluar agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya.
Menurut Jonny, standar layanan bantuan hukum yang diatur Permenkumham No. 4 Tahun 2021 merupakan pijakan penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin. Ia menyampaikan, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen mendorong lahirnya solusi inovatif agar hambatan yang dihadapi di berbagai daerah bisa segera teratasi.
“Kami di Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat siap memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, OBH, dan pemangku kepentingan lainnya. Harapan kami, implementasi Permenkumham ini bukan hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga benar-benar menghadirkan keadilan yang inklusif bagi masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu,” ujar Jonny Pesta Simamora.
Diskusi yang berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain penguatan kapasitas paralegal, optimalisasi peran Pos Bantuan Hukum, serta digitalisasi layanan hukum. (Humas).