Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Melawi tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Bagi Jenis Pajak Daerah Self Assessment, di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Selasa (7/10).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, dan diikuti oleh perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat yakni Iis Sulaiha, A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, dan Delly Fanayitsha. Hadir secara virtual Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Melawi, Alfian, beserta jajarannya, serta perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Melawi dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya, Zuliansyah menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian merupakan salah satu tugas dan fungsi strategis Kanwil Kemenkum dalam memastikan setiap produk hukum daerah tersusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki landasan hukum yang kuat dan implementatif. Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Melawi atas inisiatifnya menyusun Rancangan Peraturan Bupati ini sebagai langkah nyata dalam meningkatkan tata kelola pajak daerah yang profesional dan efisien.
“Harapan kami, hasil harmonisasi ini dapat menghasilkan rancangan peraturan yang tepat, operasional, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Melawi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Melawi, Alfian, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini bertujuan memberikan pedoman bagi wajib pajak dalam menghitung, melaporkan, dan membayar kewajiban pajak sesuai ketentuan. Selain itu, peraturan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui penerapan aturan yang sederhana, transparan, dan adil, sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat bersama peserta rapat menelaah secara rinci setiap pasal dalam rancangan tersebut. Hasil pembahasan menunjukkan perlunya penyelarasan beberapa ketentuan dalam Raperbup dengan peraturan daerah lain, khususnya terkait tata cara pemungutan dan pemeriksaan pajak serta penetapan secara jabatan. Tim juga menegaskan pentingnya penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan kualitas dan kepastian hukum dari setiap regulasi daerah.
“Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen untuk mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum yang berkualitas, sinkron, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Raperbup ini diharapkan menjadi instrumen efektif dalam meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Jonny.
Berdasarkan hasil rapat, proses harmonisasi terhadap Raperbup Melawi ini dinyatakan telah selesai, dan akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Berita Acara serta Surat Selesai Harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. (Humas).
Dokumentasi: