
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur (Raperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Kalbar. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Edward Omar Sharif Hariej dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dan dihadiri instansi terkait termasuk Dinas Perhubungan sebagai pemrakarsa. Kamis (21/8).
Dalam arahannya, Jonny menegaskan pentingnya regulasi daerah yang berkualitas, tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Ia menekankan, perkembangan transportasi berbasis aplikasi menuntut hadirnya payung hukum yang adil, adaptif, dan memberi kepastian bagi semua pihak. “Angkutan sewa khusus telah menjadi bagian penting mobilitas masyarakat modern. Regulasi harus sederhana, jelas, dan implementatif,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Y Anthonius Rawing, menambahkan bahwa Peraturan Gubernur ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, menghadirkan kepastian hukum, sekaligus menjaga transparansi tata kelola transportasi. Ia berharap regulasi tersebut dapat mendorong layanan angkutan berbasis aplikasi yang berorientasi pada kepuasan konsumen.
Rapat yang dimoderatori Ketua Pokja IV Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Dono Doto Wasono, dan dibahas oleh Mus Arthodihadjo, membahas mulai dari judul hingga pasal-pasal dalam Rancangan Pergub. Sejumlah perbaikan pun disepakati, baik pada substansi maupun redaksional, dan Dinas Perhubungan diberikan waktu untuk melakukan revisi sebelum dikembalikan ke Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat.
Kegiatan ditutup dengan penegasan kembali pentingnya harmonisasi regulasi agar produk hukum daerah tidak hanya selaras dengan norma hukum nasional, tetapi juga mampu dilaksanakan secara efektif di lapangan. Hasil perbaikan dari Dinas Perhubungan nantinya akan menjadi dasar penerbitan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat.
Dokumentasi:

