Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kapuas Hulu tentang Pengelolaan Pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Senin (6/10).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Zuliansyah, beserta Tim Kelompok Kerja Harmonisasi Raperda/Raperkada yang terdiri dari Dini Nursilawati, Yulius Koling Lamanau, Malinda, dan Wita Yuni Astuti. Hadir pula Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu selaku pemrakarsa, Sudarso, Direktur RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau, perwakilan BKD Provinsi Kalimantan Barat, Irianita, Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Barat, Dina, Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas Hulu, serta perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Nosa Mustika, yang mengikuti jalannya rapat secara virtual.
Raperbup ini dirancang untuk menjamin keberlangsungan layanan RSUD yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Dengan begitu, keberadaan sumber daya manusia yang profesional, efektif, dan efisien menjadi kebutuhan utama. Sesuai Pasal 4 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, serta pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLUD harus diatur melalui peraturan kepala daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini harus benar-benar selaras dengan mandat regulasi yang lebih tinggi. Ia menilai harmonisasi bukan hanya menyatukan persepsi antarinstansi, tetapi juga memastikan agar produk hukum yang lahir dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan.
“Pengaturan dalam raperbup ini harus menyesuaikan materi muatannya dengan apa yang telah didelegasikan oleh Permendagri. Jangan sampai ada celah hukum yang justru menghambat kinerja BLUD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Jonny menambahkan, isu krusial yang harus menjadi perhatian adalah terkait formasi tenaga profesional. Menurutnya, setiap kebutuhan pegawai sebaiknya diawali melalui mekanisme pengadaan ASN yang sah. Jika hasil analisis jabatan dan beban kerja tidak sesuai dengan kebutuhan BLUD, barulah dapat dibuka rekrutmen tenaga profesional lainnya.
“Dengan adanya pengaturan yang jelas, diharapkan keberadaan pegawai BLUD tidak hanya sekadar memenuhi formasi, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit daerah yang menjadi tumpuan masyarakat Kapuas Hulu,” tegas Jonny.
Rapat harmonisasi ini diharapkan mampu menghasilkan rumusan yang komprehensif dan selaras, sehingga Raperbup dapat segera disahkan dan diterapkan untuk mendukung pelayanan kesehatan yang lebih baik di wilayah perbatasan tersebut. (Humas).
Dokumentasi: