Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Kalimantan Barat tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Pangan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Yasonna Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Senin (6/10).
Kegiatan yang dimoderatori oleh Ketua Tim Pokja 4, Dono Doto Wasono, dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah. Ia menekankan pentingnya harmonisasi agar Rapergub yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. “Pengharmonisasian ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 agar setiap produk hukum daerah memiliki kualitas, kepastian hukum, serta dapat dilaksanakan secara efektif,” ujarnya.
Rapat ini menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Barat Anita, perwakilan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Perum Bulog Kalbar, Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Badan POM, serta anggota Pokja Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kalbar, Anita, menegaskan urgensi Rapergub ini sebagai pedoman pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pangan. “Fokus utama kami adalah penguatan produksi, diversifikasi pangan lokal, pengelolaan cadangan pangan, hingga edukasi konsumsi bergizi seimbang untuk mendukung penurunan stunting dan pemberdayaan petani serta UMKM pangan,” jelasnya.
Dalam pembahasan, Zuliansyah menyoroti perlunya keterlibatan semua perangkat daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Hal ini sejalan dengan masukan perwakilan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura yang menilai masih ada perbedaan persepsi terkait substansi pengelolaan pangan.
Rapat menyimpulkan bahwa Rapergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2018 dikembalikan kepada pemrakarsa untuk diperbaiki. Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat belum dapat menerbitkan Berita Acara Harmonisasi maupun Surat Selesai Harmonisasi hingga rancangan disempurnakan sesuai kesepakatan bersama.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya proses harmonisasi ini. “Setiap Rapergub harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, tidak menimbulkan tumpang tindih, dan bisa dilaksanakan di lapangan.
Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan terus mengawal agar setiap regulasi yang lahir membawa manfaat nyata, terutama dalam mendukung ketahanan pangan di daerah,” tegasnya.
Rapat ditutup dengan penekanan kembali bahwa harmonisasi menjadi langkah kunci untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, terintegrasi, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Dokumentasi: