
Kayong Utara – Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum menghadiri kegiatan Public Hearing Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Kayong Utara Tahun 2025, yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Kayong Utara, Senin (13/10).
Kegiatan tersebut membahas dua Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi, yang dinilai memiliki nilai strategis bagi pembangunan daerah.
Hadir Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara, Surya Aditya, Ketua Bapemperda DPRD, Asnawi, serta jajaran anggota DPRD. Dari pihak Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, didampingi para Perancang Peraturan Perundang-undangan, Dini Nursilawati, Ruth R.A. Sihombing, dan Wita Yuni Astuti.
Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Bapemperda DPRD, Asnawi, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid.
Dalam sambutan tertulisnya, Jonny Pesta Simamora menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Kabupaten Kayong Utara dalam menyusun dua Raperda tersebut. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan legislatif daerah dalam memperkuat regulasi berbasis kebutuhan masyarakat. “Setiap penyusunan Raperda harus berpijak pada tiga landasan utama, yakni filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Hal ini penting agar peraturan daerah yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat, relevan dengan kondisi masyarakat, dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar Jonny.
Jonny juga menekankan pentingnya sinkronisasi vertikal dan horizontal antara peraturan daerah dengan kebijakan nasional dan regulasi lainnya, agar tidak terjadi tumpang tindih norma. Selain itu, aspek implementatif dan keberlanjutan program juga perlu diperhatikan sehingga produk hukum daerah tidak hanya bersifat formil, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata di lapangan. “Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan terus hadir untuk memberikan pendampingan, memastikan setiap Raperda yang disusun memiliki kualitas substansi yang baik, serta sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang harmonis,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara, Surya Aditya, dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan public hearing ini merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam mewujudkan pembentukan peraturan daerah yang partisipatif, transparan, dan berbasis kajian ilmiah. “Public hearing menjadi wadah penting untuk menjaring aspirasi masyarakat, pandangan akademisi, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendidikan di Kayong Utara, menjamin pemerataan akses, dan meningkatkan mutu pembelajaran. Sementara Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi menjadi wujud keseriusan DPRD dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang sehat dan produktif.
Kegiatan ini mencerminkan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, akademisi, dan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kayong Utara. (Humas).
Dokumentasi:




