Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat Berikan Sosialisasi HKI bagi Civitas Akademika Universitas Kapuas Sintang

WhatsApp Image 2025 10 27 at 14.26.231

Pontianak — Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di lingkungan perguruan tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi HKI bagi Civitas Akademika Universitas Kapuas Sintang, secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (27/10).

Kegiatan ini diikuti oleh para dosen, mahasiswa, serta jajaran Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Kapuas Sintang, dengan narasumber dari Kanwil Kemenkum kalbar dan DJKI.

Wakil Rektor I Universitas Kapuas Sintang, Robert Hoffman, membuka kegiatan secara resmi mewakili Rektor. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pelindungan HKI, khususnya hak cipta, memiliki peran penting dalam dunia akademik.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap civitas akademika dapat memahami pentingnya pelindungan hukum atas karya ilmiah, sehingga hasil penelitian, tulisan, dan inovasi dari kampus dapat diakui secara resmi dan bernilai secara ekonomi,” ujar Dr. Robert.

Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, memaparkan materi mengenai pelindungan, pemanfaatan, dan pencatatan kekayaan intelektual bagi perguruan tinggi. Ia menjelaskan berbagai peran strategis universitas dalam mendorong budaya inovasi, antara lain melalui edukasi HKI, pembentukan Sentra KI, serta fasilitasi komersialisasi karya.

Dalam paparannya, Jonny menegaskan bahwa pelindungan HKI bukan hanya kebutuhan administratif, melainkan bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia unggul di era digital.

“Perguruan tinggi adalah rumah lahirnya ide, penelitian, dan inovasi. Maka sudah sepatutnya hasil pemikiran civitas akademika mendapatkan pelindungan hukum. Dengan mencatatkan karya ilmiah, kita tidak hanya menjaga hak moral pencipta, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru melalui komersialisasi kekayaan intelektual,” tegas Jonny.

Dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri turut memberikan paparan tentang pentingnya kesadaran pelindungan HKI di kalangan civitas akademika, terutama dalam konteks hak cipta yang melekat langsung pada pencipta.

Paparan teknis juga disampaikan oleh Achmad Iqbal Taufiq, yang menjelaskan secara rinci mekanisme pelindungan hak cipta, hak moral dan ekonomi pencipta, serta tata cara pencatatan secara daring melalui sistem e-Hakcipta. Ia menegaskan bahwa pelindungan hak cipta bersifat otomatis, namun pencatatan tetap penting untuk memberikan bukti sah dan kepastian hukum.

Dalam sesi diskusi, peserta menanyakan beberapa isu aktual, antara lain terkait perlindungan karya ilmiah secara kolektif oleh LPPM, potensi diskon biaya pencatatan, hingga penggunaan logo kampus yang diciptakan oleh kecerdasan buatan (Artificial Intelligence). Menanggapi hal itu, perwakilan Kanwil Kemenkumham Kalbar menegaskan bahwa pencipta dalam sistem hukum hak cipta haruslah manusia, sedangkan karya yang dihasilkan AI tidak dapat didaftarkan secara langsung.

Kegiatan ditutup oleh Dr. Robert Hoffman yang menekankan pentingnya tindak lanjut konkrit dari sosialisasi ini. Ia mendorong agar LPPM segera memfasilitasi pencatatan kolektif karya ilmiah, seperti skripsi, tesis, dan penelitian, mengingat biaya pendaftaran yang relatif terjangkau.

“Karya ilmiah dan budaya lokal Sintang seperti bepekat merupakan warisan intelektual yang perlu segera kita lindungi. Jangan sampai terlambat, karena pelindungan HKI adalah bentuk penghargaan terhadap hasil kerja keras akademisi,” tutupnya.

Robert Hoffman menekankan pentingnya segera menindaklanjuti pelindungan karya ilmiah, skripsi, tesis, penelitian, dan disertasi mengingat biaya yang terjangkau. Diharapkan kepada LPPM dapat mengakomodir dan berkoordinasi lebih lanjut terkait potensi-potensi pencatatan hak cipta maupun hasil karya ilmiah lainnya kepada para calon wisudawan yang akan melaksanakan wisuda pada tanggal 30 Oktober 2025 mendatang. Dan juga menyoroti potensi karya tulis dan budaya lokal seperti "bepekat" di Sintang yang perlu untuk dilindungi. Ditekankan agar segera mencatatkan hak cipta sebelum biaya berpotensi meningkat di masa depan.

Sebagai tindak lanjut, Universitas Kapuas Sintang dan Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk menjalin kerja sama formal melalui Nota Kesepahaman (MoU) terkait fasilitasi pendaftaran kolektif hak cipta. Selain itu, universitas akan mengoptimalkan sosialisasi internal tentang tata cara pencatatan online serta mendorong mahasiswa yang akan wisuda untuk segera mencatatkan karya ilmiahnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara perguruan tinggi dan Kemenkum semakin memperkuat ekosistem pelindungan kekayaan intelektual di Kalimantan Barat, sekaligus menumbuhkan budaya akademik yang kreatif, inovatif, dan berdaya saing tinggi.

WhatsApp Image 2025 10 27 at 14.07.21WhatsApp Image 2025 10 27 at 14.07.44WhatsApp Image 2025 10 27 at 14.08.05WhatsApp Image 2025 10 27 at 14.15.36WhatsApp Image 2025 10 27 at 14.26.23WhatsApp Image 2025 10 27 at 14.26.24WhatsApp Image 2025 10 27 at 14.40.42WhatsApp Image 2025 10 27 at 16.21.48WhatsApp Image 2025 10 27 at 16.21.49WhatsApp Image 2025 10 27 at 16.21.52WhatsApp Image 2025 10 27 at 16.24.18

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com