Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Barat tentang Piagam Audit Intern di Lingkungan Pemerintah Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat serta diikuti secara daring dan luring, Kamis (2/10).
Rapat dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Zuliansyah, bersama Tim Pokja Harmonisasi yang terdiri dari Dini Nursilawati, Yulius Koling Lamanau, Malinda, dan Wita Yuni Astuti. Hadir pula Inspektur Provinsi Kalimantan Barat, Marlyna, beserta jajaran selaku pemrakarsa, serta perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat.
Piagam audit internal merupakan landasan formal yang menegaskan kedudukan, wewenang, dan tanggung jawab inspektorat dalam menjalankan pengawasan. Melalui Rancangan Pergub ini, piagam audit internal akan memiliki dasar hukum yang kuat sehingga menjamin kemandirian dan objektivitas inspektorat dalam melaksanakan fungsi audit, reviu, evaluasi, maupun pengawasan lainnya.
Dasar hukum penyusunan Raperbup ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pedoman Audit Intern di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kehadiran Pergub ini diharapkan memperkuat fungsi pengawasan internal pemerintah daerah, sekaligus memastikan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pelaksanaan program pembangunan di Kalimantan Barat.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa rapat harmonisasi ini penting untuk menjaga kualitas regulasi yang akan diterbitkan.
“Rancangan Pergub tentang Piagam Audit Intern ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang memastikan inspektorat dapat bekerja lebih independen, objektif, dan profesional. Kehadiran regulasi ini akan memperkuat sistem pengawasan, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel,” ungkap Jonny.
Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan terus mengawal setiap proses harmonisasi agar produk hukum daerah memiliki kepastian yuridis sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintahan di daerah. (Humas).
Dokumentasi: