
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan Edukasi Coretax SPT Tahunan PPh Bagi Instansi Pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat bertempat di Aula Kanwil DJP Kalimantan Barat. Kegiatan ini diikuti oleh Tim Kerja Pengelola Keuangan, perwakilan Divisi P3H, dan Divisi Pelayanan Hukum. Rabu (5/11).
Edukasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait penggunaan sistem Coretax Administration System, khususnya untuk pelaporan SPT Tahunan PPh bagi instansi pemerintah. Materi yang diberikan meliputi pengenalan sistem Coretax, tata cara pelaporan SPT Tahunan secara elektronik, proses registrasi akun dan pemutakhiran data, serta penyelesaian berbagai permasalahan yang sering muncul dalam pelaporan perpajakan.
Dalam kegiatan ini peserta juga mendapatkan penjelasan teknis mengenai pembuatan Kode Otorisasi dan Sertifikat Digital (KOSD), pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 secara elektronik, hingga proses penyampaian SPT Tahunan melalui platform Coretax. Edukasi ini diharapkan mampu meningkatkan keakuratan dan ketertiban pelaporan pajak, sekaligus mempersiapkan instansi pemerintah menghadapi transformasi digital yang diterapkan oleh DJP.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan edukasi ini.
“Transformasi sistem perpajakan berbasis digital melalui Coretax menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Dengan pemahaman yang baik terhadap sistem ini, saya berharap seluruh jajaran dapat menyampaikan laporan perpajakan dengan lebih cepat, tertib, dan akurat,” ujar Jonny.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar bersama DJP akan menjadwalkan pelatihan lanjutan berupa coaching clinic untuk praktik pengisian SPT melalui sistem Coretax, serta penguatan koordinasi guna memastikan implementasi sistem berjalan efektif dan optimal. (Jmy).
Dokumentasi:



