
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum terus memperkuat komitmennya dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat, khususnya di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Bertempat di Ruang Layanan Kanwil Kemenkum Kalbar, kegiatan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual dan Monitoring Dashboard dilaksanakan, Selasa (11/11)
Melalui kegiatan ini, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual memberikan layanan konsultasi secara langsung kepada masyarakat serta memantau perkembangan permohonan KI melalui Dashboard Monitoring DJKI. Pelayanan tidak hanya dilakukan secara tatap muka, tetapi juga tersedia melalui media daring, sebagai bentuk peningkatan kualitas layanan publik yang adaptif dan inklusif.
Adapun beberapa agenda layanan yang dilaksanakan pada hari ini antara lain konsultasi pendaftaran Merek “ABON SIBUNG” dari Kabupaten Melawi, konsultasi penolakan Merek “ENGGANG BORNEO BERAS SLYP” atas nama PT. Narecha Putra Prakarsa, dan pengecekan dan pembaruan data pada Dashboard Monitoring DJKI.
Sebagai tindak lanjut, tim layanan memberikan penjelasan kepada pemohon Merek ABON SIBUNG mengenai syarat, prosedur, serta ketentuan biaya PNBP apabila menggunakan surat rekomendasi UMKM untuk pendaftaran merek. Sementara kepada pemohon Merek ENGGANG BORNEO BERAS SLYP, disarankan untuk segera menyampaikan tanggapan tertulis beserta alasan penolakan kepada DJKI paling lambat 30 hari sejak tanggal surat diterima.
Selain kegiatan konsultasi, tim juga mencatat bahwa hingga 11 November 2025 terdapat 2.199 permohonan Kekayaan Intelektual yang terdata dalam sistem Dashboard Monitoring, dengan rincian 722 permohonan Merek, 35 permohonan Paten/Paten Sederhana, 28 permohonan Desain Industri, 1.413 permohonan Hak Cipta, dan 1 permohonan Indikasi Geografis.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat budaya hukum dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.
“Kami terus berkomitmen memberikan layanan yang cepat, mudah, dan transparan. Melalui konsultasi dan pemantauan yang berkelanjutan, kami ingin memastikan bahwa setiap karya dan inovasi masyarakat Kalbar mendapat perlindungan hukum yang layak,” ujar Kakanwil.
Dengan pelaksanaan layanan konsultasi yang konsisten dan didukung pemanfaatan teknologi informasi, Kanwil Kemenkum Kalbar bertekad mendorong peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual di wilayahnya sekaligus memperkuat ekosistem inovasi dan ekonomi kreatif daerah.

