
Landak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melakukan kunjungan kolaboratif ke Pemerintah Kabupaten Landak dalam rangka meningkatkan sinergi pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) di daerah. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Kepala BAPPEDA Landak ini bertujuan untuk mendorong pengajuan permohonan KI, baik dalam proses KI Personal maupun KI Komunal, guna memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi produk lokal, terutama bagi pengusaha UMKM. Jumat (11/04).
Kunjungan tim Kanwil Kemenkum Kalbar yang dipimpin oleh Hajrianor selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum disambut hangat oleh perwakilan Pemkab Landak, oleh Sekretaris BAPPEDA Supermi, S.T. dan Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Eva Oktaviani, S.P., M.A.P. Pertemuan ini turut dihadiri oleh berbagai Perangkat Daerah (Stakeholder) terkait, seperti Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak dengan menunjukkan komitmen bersama dalam pengembangan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
Dalam diskusi ini disampaikan, Hajrianor mengidentifikasi masih rendahnya jumlah pengajuan permohonan KI di Kabupaten Landak. Ia menekankan perlunya peningkatan kolaborasi secara continue antara Pemerintah Kabupaten Landak dengan Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, dalam memberikan edukasi, sosialisasi, promosi dan diseminasi serta pendampingan bagi pengusaha UMKM dalam kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual. Hal ini diharapkan dapat melindungi produk lokal dan meningkatkan nilai ekonominya. Manfaat mendaftarkan dan mencatatkan kekayaan intelektual adalah memberikan kepastian hukum kepada pemilik hak, melindungi pemilik hak dari penyalahgunaan / pelanggaran HKI, melindungi ide dari para pelaku industri kreatif, melindungi hasil karya dan memberikan rasa aman kepada pemilik karya, memberikan pelindungan terhadap merek dagang, merek jasa & merek kolektif, melindungi pencipta dan karya cipta, memberikan landasan yang kuat untuk melawan orang yang menggunakan karya secara ilegal, meningkatkan kompetisi dan perluasan pangsa pasar, memberikan hak monopoli untuk melarang pihak lain menggunakan HKI tanpa izin, dan meningkatkan investasi dan daya saing bagi Pengusaha UMKM. ujar Hajrianor.
Supermi, Sekretaris BAPPEDA Landak, mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkum Kalbar, termasuk partisipasi dalam program nasional seperti Sayembara Aransemen Mars KI Indonesia. Ia juga menyebutkan bahwa keterlibatan Pemkab Landak dalam kegiatan tersebut telah membawa nama Kalimantan Barat ditingkat nasional, sekaligus memotivasi pelaku seni dan budaya lokal khususnya Kabupaten Landak dengan menjadi roll model untuk Kalimantan Barat.
Eva Oktaviani menambahkan bahwa meski Landak memiliki banyak potensi KI, masih terdapat beberapa masyarakat yang belum memahami prosedur pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektualnya. Untuk itu, BAPPEDA secara konsisten melakukan edukasi dan sosialisasi bersama Kanwil Kemenkum Kalbar, khususnya bagi pengusaha UMKM, agar mereka dapat mengembangkan hasil olah pikir dan karya ciptanya dalam pemanfaatan dan pelindungan hukum khususnya di bidang kekayaan intelektual.
Kabupaten Landak memiliki sejumlah potensi KI yang belum tercatat dan/atau terdaftar, seperti Kopi Arabika Sempatung, Beras RA, Kerajinan Ukir Kayu, serta Durian Unggul dari Kuala Mandor dan Jelimpo. Selain itu, bidang kebudayaan juga memiliki hasil karya inventarisasi Warisan Budaya Tak Benda seperti Tari Jonggan yang sudah tercatat sebagai KI Komunal, dengan rencana pendaftaran tarian lain seperti Tari Balint dan Ka'jubata.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Landak berkomitmen untuk terus membina para Pengusaha UMKM dalam pengajuan permohonan KI, oleh karenanya Kanwil Kemenkum Kalbar siap memberikan dukungan melalui program pendampingan di bidang kekayaan intelektual. Kolaborasi dan sinergitas ini diharapkan mampu mengatasi kendala teknis sekaligus meningkatkan jumlah permohonan KI, sehingga produk dan budaya lokal Pemkab Landak semakin dikenal, mencegah masyarakat/korporasi dalam mengekspor bahan mentah serta produk yang diciptakan ke negara lain melalui wilayah perbatasan, guna terlindungi secara hukum dan diakui kepemilikannya atas produk yang dihasilkan.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memajukan ekonomi kreatif dan melestarikan warisan budaya Kabupaten Landak melalui penegakan dan pelindungan hukum di bidang kekayaan intelektual. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai menjadi output dalam peningkatan jumlah dan pemahaman masyarakat dalam pemanfaatan kekayaan intelektual.








