Pontianak — Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan memberikan pemahaman terkait bantuan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar kegiatan penyuluhan hukum yang dirangkaikan dalam agenda pengembangan kewirausahaan dan kemampuan intelektual peserta Perkemahan Satya Bhakti Pemasyarakatan Tahun 2025. Rabu (23/07).
Kegiatan yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak ini menghadirkan Ary Widya Anitasari, SH, MH, Analis Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalbar, sebagai narasumber utama. Penyuluhan ini diikuti oleh WBP dari Lapas Kelas IIA Pontianak, Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak, Rutan Kelas II Pontianak, serta Anak Binaan dari LPKA Sei Raya Pontianak.
Dalam pemaparannya, Ary Widya menekankan pentingnya pemahaman hukum sebagai bagian dari proses pembinaan kepribadian. Materi yang disampaikan mencakup pengertian hukum, fungsi hukum dalam masyarakat, hak dan kewajiban warga binaan, serta pentingnya kesadaran hukum untuk mencegah pelanggaran tindak pidana.
Lebih lanjut, Ary juga menjelaskan secara rinci mengenai bantuan hukum bagi masyarakat miskin, termasuk dasar hukum, tata cara pengajuan, hingga bentuk penyelesaian penyelesaian baik secara litigasi maupun non-litigasi. Ia juga menekankan bahwa bantuan hukum merupakan hak setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana.
“Kesadaran hukum dimulai dari hati yang ingin berubah. Kita tidak bisa mengubah masa lalu, tapi kita bisa membangun masa depan. Mari manfaatkan waktu di sini untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya memotivasi para peserta.
Kegiatan ini disambut antusias oleh para WBP yang aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Respon positif juga terlihat dari hasil evaluasi kegiatan yang menunjukkan meningkatnya pemahaman peserta terhadap materi yang diberikan.
Diharapkan, kegiatan penyuluhan ini menjadi langkah awal dalam membentuk kesadaran hukum yang kuat bagi WBP, sehingga mampu menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab dan tidak kembali terjerat hukum di masa mendatang.
Dokumentasi: