
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima audiensi dari Mutiara Safitri terkait permasalahan status perkawinan dan permohonan pewarganegaraan suaminya, Hossain Mohammed Mohammed Zamir, seorang pengungsi yang berada di bawah naungan UNHCR di Malaysia. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Kepala Kanwil. Senin (8/9)
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang diajukan Mutiara Safitri, yang berharap adanya kepastian hukum terhadap perkawinannya sekaligus peluang bagi suaminya untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Dalam suratnya, ia menjelaskan bahwa pernikahan yang telah dijalani masih bersifat siri dan belum mendapat pengakuan negara, sementara status pengungsi suaminya turut mempersulit proses administrasi hukum di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat sebelumnya telah memberikan jawaban resmi melalui surat bernomor W.16-UM.01.01-4156 tertanggal 8 Agustus 2025. Dalam surat tersebut, Kanwil merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Berdasarkan kajian, Kanwil menegaskan bahwa Hossain Mohammed Mohammed Zamir belum memenuhi syarat untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Hal ini disebabkan karena yang bersangkutan tidak pernah tinggal secara sah di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut, serta perkawinan yang belum sah menurut hukum Indonesia tidak dapat dijadikan dasar pengajuan kewarganegaraan.
Kepala Kanwil bersama jajaran Divisi dan Bidang Pelayanan AHU menekankan bahwa hingga saat ini belum ada landasan hukum yang memungkinkan pengabulan permohonan tersebut. Kewarganegaraan hanya dapat diberikan melalui mekanisme sah sebagaimana diatur dalam undang-undang. Audiensi ini menjadi ruang klarifikasi sekaligus memberikan pemahaman kepada pemohon mengenai batasan hukum yang berlaku.
Dokumentasi:


