Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima audiensi dari Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Bengkayang, di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Jumat (03/10). Rombongan Dekranasda dipimpin oleh Sekretaris Dekranasda Kabupaten Bengkayang, Siti Norma, didampingi pejabat dari Dinas Perindustrian Kabupaten Bengkayang, dan disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, beserta jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Audiensi ini menjadi momentum penting dalam membahas isu strategis terkait pelindungan hak cipta, mekanisme royalti, pendaftaran merek kolektif, serta potensi indikasi geografis di Kabupaten Bengkayang.
Dalam arahannya, Kakanwil Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa pelindungan hak cipta, khususnya terhadap karya seni seperti motif kain khas Bengkayang, harus dituangkan dalam perjanjian tertulis antara pencipta dan pihak pencetak. Mekanisme pembayaran dapat dilakukan melalui sistem perhitungan item yang terjual atau skema royalti bulanan sesuai kesepakatan. Menurutnya, selain aspek ekonomi, pengakuan terhadap hak moral pencipta merupakan hal fundamental. Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian sengketa melalui mediasi agar hubungan kekeluargaan di masyarakat tetap terjaga.
Lebih lanjut, Kakanwil menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, BRIDA, dan Kemenkum dalam mengelola potensi indikasi geografis di Bengkayang. Ia menjelaskan bahwa proses verifikasi dan pencatatan KI harus dilakukan secara terstruktur agar karya budaya tidak hanya diakui secara hukum oleh DJKI, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat. Posisi strategis Bengkayang sebagai wilayah perbatasan juga disebut rawan terhadap klaim budaya oleh pihak luar, sehingga pelindungan hukum terhadap produk lokal dinilai sangat mendesak.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, memberikan apresiasi atas keberhasilan Dekranasda Bengkayang dalam mencatatkan tiga motif kain khas Bengkayang, yaitu Rinyuakng Karake’, Kalangkang, dan Ginggong Silotuang. Menurutnya, capaian tersebut merupakan tonggak penting yang harus diperluas dengan pencatatan potensi KI lainnya, termasuk anyaman Bidai dan Juah yang saat ini sedang dalam proses.
Sekretaris Dekranasda, Siti Norma, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Kalbar serta menekankan pentingnya percepatan pendaftaran anyaman Bidai sebagai warisan budaya turun-temurun. Produk turunan Bidai, seperti tas, tikar, hingga kap lampu, bahkan telah menarik minat pasar internasional. Norma juga mengungkapkan keresahan terkait pelanggaran hak cipta motif kain khas Bengkayang yang dicetak ulang tanpa izin, sehingga menimbulkan permasalahan mengenai mekanisme pembagian royalti yang adil.
Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Dekranasda Bengkayang dalam upaya pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual. Upaya ini tidak hanya ditujukan untuk melestarikan warisan budaya, tetapi juga untuk memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari audiensi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar akan membantu Dekranasda Bengkayang dalam hal penyusunan dokumen administrasi untuk pendaftaran anyaman Bidai serta potensi Kekayaan Intelektual Komunal lainnya, pelaksanaan sosialisasi mengenai pentingnya hak cipta bagi pelaku UMKM di Bengkayang, penguatan produk unggulan daerah melalui pendampingan pendaftaran KI serta kerja sama lintas sektor antara pemerintah daerah, Kanwil Kemenkum Kalbar, Dekranasda, dan komunitas UMKM.
Dengan adanya komitmen bersama ini, diharapkan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bengkayang dapat berjalan berkelanjutan, sekaligus mendorong pengembangan ekonomi kreatif dan daya saing daerah.