
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum mengikuti kegiatan persiapan Anugerah Legislasi Daerah Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Edward Omar Sharif Hiariej, Kanwil Kemenkum Kalbar. Selasa (5/8)
Kegiatan diawali Berbagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang dibaca oleh Widyastuti, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah/Kepala Daerah dan Pembinaan Perundang-undangan, sekaligus membuka kegiatan secara resmi.
Anugerah Legislasi Daerah merupakan ajang penghargaan bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum atas kinerja profesional dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada). Proses penilaian didukung oleh Aplikasi Sistem Informasi Pengharmonisasian Peraturan Daerah (SIPPDAH) yang ke depan akan dimasukkan ke dalam aplikasi e-Harmonisasi.
Verifikasi data penerima Anugerah Legislasi Daerah 2025 akan dilaksanakan pada tanggal 25–29 November 2025, meliputi dokumen pengharmonisasian Raperda/Raperkada yang dikerjakan sejak 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024. Penilaian dilakukan dengan jumlah mempertimbangkan kabupaten/kota di wilayah masing-masing Kanwil untuk menjamin keadilan dan keadilan iklim.
Kriteria penilaian meliputi ketepatan waktu pengharmonisasian, jumlah Raperda/Raperkada yang diselesaikan sesuai program, kelengkapan dokumen administrasi, serta keterlibatan pimpinan tinggi dalam rapat pengharmonisasian. Seluruh indikator ini dirancang untuk mendorong kualitas dan efektivitas pembentukan peraturan di daerah.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang membahas penilaian teknis dan optimalisasi peran Kantor Wilayah dalam mendukung pencapaian prestasi di ajang Anugerah Legislasi Daerah. Dengan persiapan yang matang, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memberikan kinerja terbaik demi menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berdaya guna bagi masyarakat.
Dokumentasi:


