
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar rapat koordinasi terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Jaminan Fidusia, Kamis (13/11), di Ruang Rapat Supratman.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, pejabat fungsional, serta Helpdesk Bidang AHU. Dalam kegiatan tersebut, Sihar Roni Sirait, S.H. menjelaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi di BPSDM Kemenkumham dan Keputusan Menteri Hukum. Tujuannya adalah untuk memperkuat sistem pengawasan serta memastikan akurasi dan optimalisasi PNBP dari layanan jaminan fidusia.
Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), layanan jaminan fidusia selama lima tahun terakhir menjadi penyumbang terbesar PNBP di lingkungan Kementerian Hukum. Namun demikian, ditemukan potensi PNBP yang belum tergali sebesar Rp307 miliar pada tahun 2020 dan Rp21,84 miliar pada tahun 2024. Selain itu, terdapat ketidaksinkronan antara data akta notaris, data sistem AHU, dan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menuntut dilakukannya pemadanan dan penertiban.
Struktur Satgas akan dibentuk secara berjenjang, dimana tingkat pusat melibatkan Ditjen AHU, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, OJK, MPPN, dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Sementara di tingkat wilayah, keanggotaan terdiri dari Kantor Wilayah Kemenkumham, OJK wilayah, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, serta APPI daerah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida menjelaskan bahwa Kanwil akan berperan aktif dalam merekapitulasi laporan akta jaminan fidusia dari notaris melalui koordinasi dengan MPD. Setelahnya, data tersebut akan dipadankan dengan sistem AHU untuk memastikan tidak ada perbedaan antara laporan manual dan data digital. Apabila ditemukan perbedaan, konfirmasi langsung akan dilakukan kepada notaris terkait untuk klarifikasi dan penertiban.
Ditemui pada kesempatan lain, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam keterangannya menyampaikan dukungan penuh terhadap pembentukan Satgas ini. “Kami siap menjalankan peran strategis dalam pemadanan dan pengawasan data jaminan fidusia. Sinergi antara Kanwil, notaris, dan lembaga terkait sangat penting agar setiap potensi PNBP dapat dimaksimalkan dan dikelola secara transparan serta akuntabel,” ujarnya.
Jonny juga menambahkan bahwa upaya ini tidak hanya untuk peningkatan penerimaan negara, tetapi juga untuk memperkuat tata kelola layanan publik di bidang hukum. “Melalui pengawasan yang terstruktur dan kolaboratif, kita ingin memastikan layanan hukum semakin terpercaya dan berdampak langsung bagi masyarakat,” tegasnya.
Rapat koordinasi tersebut menjadi langkah awal Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mendukung kebijakan nasional di bidang pengawasan PNBP jaminan fidusia, sekaligus memperkuat integritas layanan hukum berbasis data dan akuntabilitas.
Dokumentasi:


