Pontianak — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menyerahkan sertifikat pencatatan hak cipta kepada Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari, Senin (13/10), di Ruang Kepala Kantor Wilayah.
Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti, JFT dan JFU Bidang Pelayanan KI dan tim Helpdesk KI. Sementara dari pihak Disporapar turut hadir Kepala Dinas beserta jajaran pegawai.
Pertemuan ini menjadi ajang memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan Disporapar Provinsi Kalbar dalam bidang pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya di sektor kepemudaan, olahraga, dan pariwisata. Selain penyerahan sertifikat, kedua pihak juga berdiskusi mengenai strategi pendaftaran, pelindungan, serta pengembangan potensi karya kreatif dan inovasi daerah.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat pelindungan hukum terhadap karya dan inovasi masyarakat.
“Kolaborasi seperti ini diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif dan komunitas seni, tentang pentingnya pencatatan Kekayaan Intelektual sebagai bentuk pelindungan hukum atas karya cipta, inovasi, maupun produk budaya daerah,” ujar Jonny.
Lebih lanjut, Jonny menegaskan bahwa penyerahan sertifikat hak cipta ini bukan hanya simbol formalitas, melainkan komitmen bersama dalam melindungi hasil karya dan inovasi lokal.
“Pencatatan Kekayaan Intelektual harus dilihat sebagai investasi hukum sekaligus identitas budaya yang bernilai tinggi bagi Kalimantan Barat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disporapar Provinsi Kalimantan Barat Windy Prihastari menyampaikan apresiasi atas dukungan Kemenkum Kalbar dalam mendorong pelindungan karya dan inovasi di daerah. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata dalam mengembangkan ekosistem kreatif agar semakin maju dan berdaya saing.
“Sertifikat yang kami terima hari ini merupakan pencatatan hak cipta kesembilan bagi Disporapar Kalimantan Barat. Semoga capaian ini dapat memotivasi kami dan masyarakat untuk terus berkarya dan memahami pentingnya perlindungan hukum atas setiap hasil kreativitas,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar dan Disporapar Prov. Kalbar akan melaksanakan pendampingan lanjutan untuk pencatatan karya, inovasi digital, dan produk budaya, serta sosialisasi dan bimbingan teknis pelindungan KI di sektor kepemudaan, olahraga, dan pariwisata. Selain itu, kedua pihak berkomitmen untuk mengidentifikasi potensi Kekayaan Intelektual di bidang seni dan budaya daerah agar dapat didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai bentuk pelestarian warisan budaya Kalimantan Barat.
