Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Pemajuan Kebudayaan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Transit Lantai 2 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Kamis (20/03).
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, sejarawan, dan perancang peraturan-undangan, antara lain: Zuliansyah (Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar), Abussamah (Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat), Rita Hastarita (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat), Luh Gede Supryani (Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat), Hamdani (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura), Suharto (Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat), serta staf Kebudayaan Prayogo dan Srimarni. Turut hadir pula Ary Widya Anitasari (Analis Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat) dan tim perancang peraturan-undangan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, yaitu *Dono Doto Wasono, Cecilia Veronika Simanjuntak, Tri Wibowo, dan Mus Artodiharjo.
Dalam sambutannya, Zuliansyah selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar menekankan pentingnya pemajuan kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa. Hal ini sejalan dengan amanat *Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa negara wajib memajukan kebudayaan nasional serta menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang mengatur bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rencana peraturan daerah harus dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang mengurus pemerintahan di bidang pembentukan peraturan-undangan.
Abussamah, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, menyampaikan bahwa rapat ini menjadi langkah strategi untuk memastikan rencana peraturan daerah tentang pemajuan pembangunan dapat diimplementasikan secara efektif. Sementara itu, Rita Hastarita dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam upaya pelestarian dan pengembangan kebudayaan di Kalimantan Barat.
Kehadiran investor seperti Hamdani dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura juga memberikan perspektif akademis dalam penyusunan rencana peraturan daerah. Selain itu, tim perancang peraturan-undangan, termasuk Dono Doto Wasono, Cecilia Veronika Simanjuntak, Tri Wibowo, dan Mus Artodiharjo, juga memberikan kontribusi teknis dalam memastikan rencana peraturan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan kebijakan nasional.
Melalui kegiatan ini, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat yang diharapkan dapat disusun dengan matang, sehingga mampu mendukung upaya pelestarian dan pengembangan kebudayaan sebagai bagian dari pembangunan nasional. Rapat ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait dalam mewujudkan pembangunan sebagai pilar penting dalam pembangunan berkelanjutan.
Dokumentasi: