Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Singkawang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Edward Omar Sharif Hiariej Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Rabu (3/9).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, Via Zoom, yang menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi daerah agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tingkat lokal.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang, Sutiyarto, yang hadir secara virtual, menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini penting dilakukan karena adanya penyesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Ia berharap keberadaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dapat semakin memperkuat peran masyarakat dalam pembangunan dan pelayanan publik.
Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Singkawang, serta Tim Kelompok Kerja 4 Kanwil Kemenkum Kalbar yang terdiri dari Dono Doto Wasono, Ary Widya Anitasari, Cecilia Simanjuntak, Mus Artodiharjo, dan Tri Wibowo. Kehadiran mahasiswa magang dari UIN Pontianak turut memberi warna akademis dalam proses pembahasan.
Berdasarkan hasil rapat, proses pengharmonisasian terhadap Raperwali Singkawang ini dinyatakan selesai dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi serta penerbitan surat selesai harmonisasi.
Dokumentasi: