
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak tentang Fasilitasi dan Pengawasan Jaminan Produk Halal. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. Selasa (23/9).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, yang menekankan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan Raperda sejalan dengan peraturan-peraturan-undangan yang lebih tinggi serta aplikatif bagi masyarakat. Ia menekankan, hadirnya regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Dengan adanya regulasi ini, penyelenggaraan jaminan halal produk di Kota Pontianak akan lebih terarah, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Jonny.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kota Pontianak, Ibrahim, yang hadir secara virtual, menambahkan urgensi Raperda ini sebagai bentuk komitmen daerah dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Menurutnya, kebutuhan akan kepastian hukum terkait kehalalan produk semakin mendesak seiring meningkatnya kesadaran konsumen dan perkembangan perdagangan.
Dalam paparannya, Ibrahim menekankan peran strategi pemerintah daerah dalam memfasilitasi dan mengawasi pelaksanaan Jaminan Produk Halal (JPH), termasuk memperluas akses sertifikasi bagi pelaku UMK. Ia menilai regulasi di tingkat daerah menjadi kunci untuk menjembatani ketidakseimbangan pelaksanaan JPH yang masih terjadi di lapangan.
Rapat tersebut juga diikuti oleh perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Pontianak, Satgas JPH Provinsi Kalbar, Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar. Pembahasan dilakukan secara detail, mulai dari judul hingga penjelasan pasal demi pasal, sesuai dengan kaidah penyusunan peraturan-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.
Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa Raperda Kota Pontianak tentang Fasilitasi dan Pengawasan Jaminan Produk Halal telah selesai diharmonisasikan. Kanwil Kemenkum Kalbar akan segera menerbitkan surat penyelesaian harmonisasi sebagai tindak lanjut sebelum Raperda ini masuk ke tahap berikutnya.
Dokumentasi:


