
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Melawi tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Tuberkulosis Tahun 2025–2030. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly dan dihadiri oleh perwakilan instansi terkait, baik secara luring maupun daring. Rabu (10/12).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, yang menegaskan bahwa penyusunan RAD Penanggulangan TBC merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lebih lanjut, Perpres Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis juga menginstruksikan pemerintah daerah menyusun kebijakan untuk memastikan pasien menjalani pengobatan hingga tuntas.
Zuliansyah juga menyampaikan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, yang menekankan pentingnya harmonisasi regulasi sebagai fondasi percepatan eliminasi TBC.
“Raperbup ini harus menjadi pedoman kerja yang dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah. Kami berharap Kabupaten Melawi dapat menjadi daerah yang lebih cepat mencapai target eliminasi TBC pada 2030, sesuai amanat nasional dan komitmen global,” ujar Jonny Pesta Simamora dalam arahan yang disampaikan melalui Kadiv PP dan PH.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi, Arif Santoso, turut memaparkan urgensi penyusunan Raperbup ini. Berdasarkan data tahun 2023, Kabupaten Melawi mencatat 643 kasus TBC, atau sekitar 264 kasus per 100.000 penduduk. Angka tersebut, menurut Arif, menunjukkan bahwa TBC masih menjadi masalah kesehatan serius yang memerlukan penanganan sistematis dan lintas sektor.
Arif menegaskan bahwa penyusunan RAD Penanggulangan TBC merupakan bagian dari upaya strategis untuk memenuhi Program Prioritas Nasional, seperti percepatan penemuan kasus, peningkatan kualitas pengobatan, pencegahan penularan, hingga edukasi masyarakat. Dokumen RAD TBC juga diharapkan menjadi acuan dalam penyusunan APBD dan rencana aksi lintas perangkat daerah.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan teknis Raperbup, mulai dari kop hingga lampiran, oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar bersama seluruh pemangku kepentingan. Tim memastikan bahwa keseluruhan materi telah disusun sesuai teknik pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dan perubahannya.
Hasil rapat menyimpulkan bahwa Raperbup Kabupaten Melawi tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Tahun 2025–2030 dinyatakan selesai diharmonisasi. Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar untuk proses finalisasi dan penetapan oleh Pemerintah Kabupaten Melawi. (Humas).
Dokumentasi:



