
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati Sanggau tentang Mars Kota Sanggau bertempat di Ruang Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan melibatkan peserta secara langsung maupun melalui Zoom, Selasa (25/11).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, yang menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 sebagai langkah krusial dalam memastikan kualitas peraturan perundang-undangan. Pendampingan dilakukan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, yang menyampaikan urgensi tahapan harmonisasi sebagai bagian dari proses pembentukan regulasi yang tertib, terukur, dan sesuai teknik penyusunan.
Dalam forum tersebut, disampaikan bahwa Rancangan Peraturan Bupati Sanggau tentang Mars Kota Sanggau diperlukan sebagai dasar hukum penetapan mars daerah sebagai simbol identitas dan pemersatu masyarakat. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat jati diri dan rasa kebanggaan masyarakat Sanggau, serta mengatur penggunaan mars tersebut dalam kegiatan resmi pemerintahan. Mars daerah juga memiliki nilai strategis dalam membangun semangat persatuan, etos kerja, dan kebersamaan, sehingga perlu dituangkan dalam peraturan kepala daerah yang sah dan berkekuatan hukum.
Pembahasan substansi dipimpin oleh Drajad Fajar Bintara dari Kelompok Kerja 5. Seluruh peserta, termasuk Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalbar, Staf Ahli Bupati Sanggau, Bagian Tata Pemerintahan, dan Bagian Hukum Setda Sanggau yang mengikuti melalui Zoom, aktif menyampaikan masukan. Usulan perbaikan mencakup penyempurnaan struktur, redaksional, dan materi muatan agar sesuai ketentuan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Rapat berlangsung konstruktif dan menghasilkan sejumlah catatan perbaikan yang akan ditindaklanjuti dalam penyempurnaan rancangan regulasi tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh peserta serta menekankan pentingnya proses harmonisasi demi kualitas regulasi daerah. “Setiap regulasi harus lahir melalui proses yang tertib, terukur, dan akuntabel. Pengharmonisasian ini memastikan bahwa Rancangan Peraturan Bupati tidak hanya memenuhi aspek legal-formal, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat. Mars Kota Sanggau memiliki nilai historis dan identitas yang penting, sehingga pengaturannya harus kokoh dan tepat,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Rancangan Peraturan Bupati Sanggau tentang Mars Kota Sanggau dinyatakan telah selesai melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, serta siap diterbitkan surat selesai harmonisasi untuk diproses pada tahapan berikutnya. (Humas/Young).
Dokumentasi:
