
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua regulasi strategis Pemerintah Kota Singkawang, yakni Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Penerapan Inovasi Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Singkawang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalbar, dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, S.H., M.Si., yang hadir secara virtual. Kamis (14/8).
Rapat dihadiri oleh Siti Kodam Mariana (Kepala BAPPEDA Kota Singkawang), Lidya Yuninda (Kabid Litbangda BAPPEDA Kota Singkawang), Al Hatib (Plt. Sekretaris BPKAD Kota Singkawang), Wicaksono (Kepala Bagian Hukum Setda Kota Singkawang), Ari Darmawan (Litbang BAPPEDA Kota Singkawang), Nunie Eka Putri (Perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar), Tim Pokja 2 Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar yang terdiri dari Ruth Sihombing, Ferdian Sinaga, dan Iftri Rezeki, serta mahasiswa PKL Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Dalam sambutannya, Zuliansyah mengapresiasi Pemerintah Daerah Kota Singkawang yang telah mengajukan permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap kedua rancangan regulasi tersebut. Al Hatib, mewakili pemrakarsa, memaparkan urgensi pembentukan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 sebagai wujud pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan anggaran yang disetujui bersama. Perda ini dinilai strategis karena menjadi instrumen evaluasi kinerja keuangan daerah, tolok ukur capaian program, dan bahan penyusunan kebijakan anggaran di tahun berikutnya.
Sementara itu, Siti Kodam Mariana menyampaikan urgensi penyusunan Raperwal Penerapan Inovasi Daerah, yang berfungsi sebagai pedoman bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang. Dokumen ini mengatur pembinaan dan pengawasan inovasi oleh Wali Kota secara umum, serta oleh perangkat daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan secara teknis. Pembinaan dilakukan melalui penyediaan informasi, lomba atau kompetisi, dan pemberian insentif, sedangkan pengawasan dilaksanakan lewat monitoring dan evaluasi berkala.
Rapat berjalan secara detail dengan menyisir Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 mulai dari bagian pembuka hingga penutup, memastikan kesesuaiannya dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Pembahasan kemudian dilanjutkan pada Raperwal Penerapan Inovasi Daerah, di mana secara umum telah sesuai dengan ketentuan, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan.
Berdasarkan hasil keputusan, proses pengharmonisasian kedua rancangan peraturan telah dinyatakan selesai dan akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Berita Acara serta Surat Selesai Harmonisasi, guna memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif tanpa menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Dokumentasi:



