
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Penyuluh Hukumnya ikut aktif dalam kegiatan Kelompok Pelatihan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Kecamatan Pontianak Kota yang diselenggarakan Pemerintah Kota Pontianak di Aula Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (18/9).
Kegiatan ini dibuka oleh Sunita Saputri, Analis Hukum Ahli Muda Sekretariat Daerah Kota Pontianak, dengan melibatkan 50 peserta dari kelompok Kadarkum. Ia menekankan pentingnya pelatihan dalam meningkatkan pemahaman hukum di tingkat masyarakat.
Hadir sebagai narasumber, Annasya Pratiwi, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, yang menyampaikan materi mengenai penyelenggaraan bantuan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 serta urgensi pembentukan dan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa maupun kelurahan.
“Pembentukan Posbankum menjadi langkah strategi untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat, sejalan dengan program prioritas pemerintah,” jelas Annasya.
Ia juga memaparkan syarat, tugas, dan fungsi Posbankum serta menekankan pentingnya keterampilan bagi Kepala Desa, Lurah, maupun Paralegal dalam menjalankan tugas penyelesaian permasalahan hukum. Annasya juga menyampaikan rencana Pelatihan Paralegal Serentak Tahap III yang akan digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional setelah diluncurkannya Posbankum 100% di desa/kelurahan se-Kalimantan Barat.
“Peserta Kadarkum diharapkan dapat mengikuti pelatihan ini agar semakin memahami hukum dan mampu berperan aktif dalam membantu masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Dengan adanya pelatihan, peserta diharapkan semakin memahami peran Kadarkum dan Posbankum dalam memperkuat akses keadilan dan mendorong terwujudnya masyarakat sadar hukum.
Di kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pelatihan tersebut. “Kadarkum adalah ujung tombak pelatihan masyarakat sadar hukum. Melalui pelatihan ini, saya berharap para peserta tidak hanya memahami hukum, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing, sehingga tercipta budaya hukum yang kuat di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dokumentasi:

