
Sintang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) melaksanakan pembinaan dan pengembangan pengelolaan JDIH di Kabupaten Sanggau, Sekadau, Melawi, dan Sintang pada 11–13 Agustus 2025.
Kegiatan ini bertujuan memastikan website JDIH di daerah berjalan optimal, tertib mengunggah dokumen hukum, serta terintegrasi dengan portal JDIH Nasional (jdihn.go.id).
Di Kabupaten Sanggau, tim memberikan apresiasi atas pengelolaan JDIH yang telah berjalan baik dan melakukan sinkronisasi data pada 11 Juli 2025. Di Kabupaten Sekadau, website JDIH DPRD yang sempat tidak aktif sejak 2021 kini kembali berjalan dan telah melakukan sinkronisasi pada 4 Agustus 2025.
Di Kabupaten Melawi, tim mendorong optimalisasi pengelolaan JDIH Pemda dan DPRD. Pemda Melawi tercatat aktif melakukan sinkronisasi pada 9 Agustus 2025, sedangkan DPRD diarahkan untuk segera menuntaskan pembuatan domain khusus bersama Diskominfo.
Puncak pembinaan berlangsung di Kabupaten Sintang, di mana Tim JDIH Kanwil Kemenkum Kalbar mengunjungi DPRD dan diterima langsung Ketua DPRD Sintang. Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan JDIH di daerah. Ia berkomitmen mempercepat pembangunan website JDIH DPRD yang saat ini dalam proses bersama Dinas Kominfo, termasuk penyeragaman subdomain sesuai ketentuan nasional.
Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan tiga langkah tindak lanjut pembinaan, yakni memastikan website JDIH aktif dengan standar metadata yang tepat, melakukan sinkronisasi berkala minimal sekali setahun, serta mengaktifkan API untuk integrasi data secara real-time dengan koordinasi Diskominfo setempat.









