
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan Sosialisasi Penguatan Indeks Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara dalam mendukung penerapan Sistem Merit di lingkungan Kementerian Hukum. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum ini digelar secara daring dari ruang kerja masing-masing, Rabu (19/11).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam penguatan tata kelola manajemen ASN pasca transformasi kelembagaan, dengan fokus utama pada pemenuhan NSPK sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023. Narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Direktorat Pengawasan dan Pengendalian I menyampaikan inovasi pengawasan melalui aplikasi Indeks Manajemen ASN 2.0, yang kini menyederhanakan instrumen penilaian dari 117 menjadi 87 indikator dalam 18 elemen manajemen ASN. Sistem terbaru ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengisian, verifikasi, dan pemantauan penerapan kebijakan manajemen ASN di setiap instansi.
Dalam pemaparannya, dilakukan bedah data hasil sementara Indeks NSPK Kementerian Hukum Tahun 2024, yang menunjukkan adanya elemen yang membutuhkan perhatian khusus, seperti elemen Kode Etik dengan nilai 1,25 serta Mutasi dengan nilai 3,75 agar dapat ditingkatkan menuju kategori “Sangat Baik”. Selain itu, disampaikan pula arah kebijakan Sistem Merit periode 2025–2029 yang kini menerapkan komposisi penilaian 75% maturitas penyelenggaraan dan 25% kepuasan serta keterikatan pegawai. Kebijakan ini juga akan menerapkan Faktor Koreksi yang lebih ketat apabila ditemukan pelanggaran prinsip meritokrasi ataupun permasalahan penyelesaian tenaga non-ASN.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan komitmen Kanwil Kalbar dalam mendukung penuh penerapan Sistem Merit dan NSPK secara optimal. “Penerapan Sistem Merit yang konsisten dan akuntabel adalah kunci untuk mewujudkan SDM yang profesional, berintegritas, dan adaptif. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen melakukan percepatan pemenuhan dokumen, pembaruan data, serta penguatan pengawasan internal agar mampu mempertahankan predikat ‘Sangat Baik’ meskipun struktur organisasi terus bertransformasi,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan penguatan tata kelola manajemen ASN terus dilakukan secara terukur dan berkelanjutan. Sebagai tindak lanjut, Kanwil segera melakukan inventarisasi dan pelengkapan dokumen pada aplikasi Indeks Manajemen ASN 2.0, memperbarui data kepegawaian secara menyeluruh, serta mengintensifkan sosialisasi internal terkait indikator terbaru dan pencegahan pelanggaran disiplin agar terhindar dari faktor koreksi yang dapat menurunkan nilai indeks instansi. (Humas).
Dokumentasi:



