
Bengkayang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di daerah dengan menyelenggarakan kegiatan diseminasi dan edukasi KI di Kabupaten Bengkayang pada Rabu, 4 Juni 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Bengkayang.
Tim pelaksana kegiatan terdiri dari Andy Hermawan Prasetio (Analis KI Ahli Muda), Rezha Fitriono (Pengelola Teknologi Informasi), Fadly Mulasaputra (Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi), dan Wahyudin Jumazi (Penatausahaan). Tim disambut hangat oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bengkayang, Markus Dalon. Dalam sambutannya, Markus menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pelindungan KI di daerah.
Dalam kesempatan itu, tim Kanwil menyampaikan bahwa mereka juga turut hadir dalam perayaan budaya Gawia Sowa ke-185 pada 3 Juni 2025 di Kecamatan Jagoi Babang. Acara adat Suku Dayak Bidayuh tersebut menampilkan berbagai kearifan lokal seperti tarian, alat musik tradisional, dan ritual adat yang memiliki nilai tinggi untuk dilindungi melalui sistem kekayaan intelektual, baik sebagai Hak Cipta maupun Kekayaan Intelektual Komunal.
Kanwil Kemenkum Kalbar menekankan pentingnya peran aktif Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam mengidentifikasi karya dan produk UMKM yang potensial untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual. Upaya ini menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga keaslian dan meningkatkan daya saing produk lokal.
Markus Dalon menyampaikan bahwa penghentian telah melakukan berbagai langkah konkret dalam pemanfaatan dan pelindungan KI. Salah satunya adalah publikasi Surat Pencatatan Ciptaan untuk buku “Katalog Produk UMKM Kabupaten Bengkayang” pada Mei 2024. Selain itu, dinasnya juga aktif memberikan pelatihan manajemen pemasaran berbasis digital kepada pelaku UMKM agar dapat lebih berdaya saing di era teknologi.
Program Kemitraan Kolaboratif (CORP) juga menjadi langkah strategis Dinas Koperasi dan UKM untuk memperkuat ekosistem usaha di Bengkayang. Program ini mendukung legalitas usaha melalui bantuan pengurusan NIB, PIRT, sertifikasi halal, dan HKI. Terlebih lagi, saat ini tengah digagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) “Bela Beli Produk Bengkayang” yang bertujuan melindungi dan mempromosikan produk lokal.
Kunjungan dilanjutkan ke BAPPERIDA Kabupaten Bengkayang, di mana tim Kanwil disambut oleh jajaran analis kebijakan, termasuk Feronika Wijayawati. BAPPERIDA memiliki peran strategis dalam pengembangan KI, salah satunya dengan mengoordinasikan rapat lintas OPD untuk menentukan produk unggulan yang layak didaftarkan sebagai HKI, seperti pada rapat 8 Mei 2024 lalu.
BAPPERIDA juga telah membantu komunitas adat, seperti Suku Bidayuh di Jagoi Babang, dalam mendaftarkan produk budaya mereka sebagai Indikasi Geografis (IG). Produk seperti tikar bidai dan alat musik Silotuang kini sedang dalam proses pelindungan formal. Langkah ini membuktikan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga warisan budaya dari klaim pihak luar.
Sebagai penutupnya, tim Kanwil menyampaikan bahwa pelindung kekayaan intelektual bukan hanya tentang pencatatan, melainkan sebuah langkah strategi untuk mendorong inovasi dan kreativitas lokal. Mereka berkomitmen untuk terus mempawangi dan mengakselerasi pelindungan KI di Bengkayang sebagai bagian dari strategi nasional memajukan ekonomi berbasis inovasi.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menyebarkan dokumen deskripsi Indikasi Geografis dan formulir pendaftaran KI ke perangkat daerah. Mereka juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus aktif, nyata, dan profesional dalam mendukung pengajuan kekayaan intelektual, demi kemajuan Indonesia yang kreatif, inovatif, dan terlindungi secara hukum di era digital.







