
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan Sosialisasi Standar Layanan Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kamis, 6 Maret 2025. Kegiatan ini diadakan di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dan dihadiri oleh sejumlah pejabat serta perwakilan instansi terkait.
Peserta yang hadir dalam kegiatan ini antara lain Jonny Pesta Simamora, S.I.P., M.Si., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Zuliansyah, SH., M.Si., Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat. Turut hadir pula Haris Fadillah, Pranata Komputer Ahli Pertama, dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Bapak Dhahana Putra. Dalam sambutannya, Dirjen PP menekankan pentingnya peran Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagai garda terdepan dalam penyusunan peraturan. Beliau juga menyampaikan harapan agar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dapat berkolaborasi dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk menyelenggarakan diklat bagi perancang peraturan di daerah.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ibu Widyastuti, S.H., M.H., yang membahas tentang Sosialisasi Standar Layanan Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Materi ini memberikan pemahaman mendalam mengenai standar layanan dan mekanisme pembinaan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas perancangan peraturan di tingkat daerah.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh narasumber. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait pembinaan perancang peraturan perundang-undangan, termasuk tantangan dan solusi dalam penyusunan peraturan daerah. Sesi ini menjadi ajang diskusi produktif untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun peraturan yang berkualitas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjadi peningkatan kapasitas dan sinergi antara para perancang peraturan perundang-undangan di tingkat daerah. Dengan demikian, proses penyusunan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dapat lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ini ditutup dengan harapan agar sosialisasi serupa dapat terus dilakukan secara berkala guna memastikan keseragaman dan kualitas peraturan perundang-undangan di seluruh wilayah Kalimantan Barat.
Dokumentasi:


