
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pemantapan Persiapan Tim Diskusi Strategi Kebijakan Hukum yang membahas kesiapan kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Hukum Tahun 2025 dengan topik “Analisis Evaluasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris”, bertempat di Ruang Rapat Muladi, Rabu (8/10).
Rapat ini dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, selaku Pengarah kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Hukum. Didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Zuliansyah, selaku Penanggung Jawab kegiatan,dan Ary Widya Anitasari, Analis Hukum Ahli Madya, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Diskusi Strategi Kebijakan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat.
Peserta rapat terdiri atas Tim Pelaksana Diseminasi Strategi Kebijakan di Wilayah Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat Tahun 2025, serta PIC Diseminasi Strategi Kebijakan Wilayah Kalimantan Barat.
Dalam arahannya, Jonny Pesta Simamora menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi seluruh tim dalam mempersiapkan kegiatan diskusi tersebut. “Persiapan yang matang menjadi kunci keberhasilan kegiatan ini. Setiap unsur harus bekerja sama dengan baik, mulai dari penyusunan Term of References (TOR), kesiapan narasumber baik internal maupun eksternal, hingga penunjukan moderator yang kompeten,” ujarnya.
Jonny juga menjelaskan bahwa kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Hukum ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dalam mendukung penguatan kebijakan hukum nasional, khususnya melalui evaluasi terhadap efektivitas regulasi yang mengatur tata kerja dan peran Majelis Kehormatan Notaris (MKN). “Evaluasi terhadap PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2021 menjadi langkah penting untuk menilai sejauh mana kebijakan tersebut telah berjalan efektif dalam mengatur mekanisme kerja, tanggung jawab, serta fungsi Majelis Kehormatan Notaris di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Zuliansyah, menyampaikan bahwa hasil dari kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Hukum ini nantinya akan dijadikan bahan rekomendasi kebijakan yang akan diteruskan ke pusat melalui Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum. “Kita ingin agar kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menghasilkan analisis dan masukan yang konkret untuk memperkuat tata kelola kelembagaan dan regulasi terkait Majelis Kehormatan Notaris,” ungkapnya.
Rapat pemantapan ini menjadi bagian dari rangkaian persiapan menuju Diskusi Strategi Kebijakan Hukum Tahun 2025, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 22 Oktober 2025 mendatang. Kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan komitmen seluruh jajaran Kemenkum Kalimantan Barat dalam menjalankan peran strategisnya sebagai pelaksana kebijakan hukum di daerah. (Humas).
Dokumentasi:



