
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat di Ruang Pelayanan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Kamis (11/9).
Pemohon bernama Endah berkonsultasi terkait permohonan pendaftaran dua merek produk, yakni makanan dengan merek "Dapoek Betuah" serta produk kerajinan dengan merek "Keiza Craft", didampingi oleh ASN Bidang Pelayanan KI, Sari Nurhadi. .
Dalam konsultasi tersebut, pemohon menanyakan langkah-langkah pendaftaran merek sekaligus permasalahan potensi penolakan. Tim pelayanan KI kemudian memberikan penjelasan mengenai pentingnya penelusuran merek terlebih dahulu untuk menghindari kemungkinan penolakan saat proses pendaftaran.
Hasil penelusuran di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) menunjukkan bahwa kedua merek tersebut masih dapat diajukan pendaftarannya. Namun, jika pada masa proses pendaftaran muncul usulan penolakan, maka pemohon diwajibkan segera menyampaikan sanggahan dengan menjelaskan perbedaan mendasar dari merek yang telah terdaftar.
Selain itu, tim pelayanan juga memberikan panduan teknis pendaftaran merek melalui laman resmi merek.dgip.go.id. Pemohon diarahkan untuk membuat akun terlebih dahulu, kemudian melengkapi dokumen persyaratan seperti formulir pendaftaran, KTP, NPWP, serta logo merek.
Tidak hanya itu, informasi mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga turut disampaikan. Untuk pendaftaran merek atas nama umum dikenakan biaya sebesar Rp1.800.000, sementara bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hanya sebesar Rp500.000.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan para pelaku usaha di Kalimantan Barat semakin sadar akan pentingnya perlindungan hukum melalui pendaftaran merek. Perlindungan ini bukan hanya untuk melindungi identitas produk, tetapi juga sebagai strategi dalam meningkatkan daya saing usaha di pasar.
Kegiatan layanan konsultasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Kalbar ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung UMKM agar mampu berkembang dengan landasan hukum yang kuat.


