Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual kembali memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 4 September 2025 di Ruang Pelayanan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Konsultasi kali ini dihadiri oleh Manajemen Maestro Hotel selaku pemohon, dengan didampingi ASN Bidang Pelayanan KI, Sigit Pramono. Adapun fokus layanan konsultasi membahas mengenai pendaftaran permohonan merek dagang “Maestro Hotel”.
Dalam sesi konsultasi, pemohon menyampaikan pertanyaan terkait syarat dan prosedur pendaftaran merek. Menanggapi hal tersebut, petugas pelayanan memberikan penjelasan secara rinci mengenai tahapan yang perlu dipersiapkan.
Beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi meliputi dokumen identitas pemohon, etiket atau logo merek, serta pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, pemohon juga diwajibkan untuk mengisi formulir permohonan secara daring melalui sistem yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Lebih lanjut, petugas menjelaskan bahwa permohonan merek “Maestro Hotel” dikategorikan ke dalam kelas 43. Kelas ini mencakup jasa penyediaan makanan, minuman, serta akomodasi penginapan, sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan Maestro Hotel.
Dengan adanya layanan konsultasi ini, diharapkan pemohon dapat lebih memahami tata cara serta prosedur yang berlaku sehingga proses pendaftaran merek dapat berjalan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan layanan konsultasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual terus mendorong para pelaku usaha di Kalimantan Barat untuk segera mendaftarkan merek dagang mereka. Hal ini penting sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing usaha di tengah ketatnya persaingan industri.