
Pontianak – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat terkait pendaftaran kekayaan intelektual, Rabu, 13 Agustus 2025, kegiatan konsultasi berlangsung di Ruang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar.
Pemohon, Yusril Eka Mahendra, berkonsultasi terkait prosedur pendaftaran merek aplikasi dan pendaftaran tampilan antarmuka (User Interface/UI) aplikasi sebagai desain industri. Dalam kesempatan tersebut, ASN Bidang Pelayanan KI, Sigit Pramono, bertindak sebagai petugas layanan yang memberikan penjelasan teknis.
Permasalahan yang diajukan pemohon berkaitan dengan pemahaman prosedur dan perbedaan perlindungan hukum antara merek aplikasi, hak cipta aplikasi, dan desain industri untuk UI. Pemohon ingin memastikan bahwa karyanya, baik dari sisi merek maupun tampilan antarmuka, mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.
Petugas layanan menjelaskan secara rinci perbedaan lingkup pelindungan antara hak cipta untuk aplikasi dan desain industri untuk tampilan antarmuka. Dijabarkan pula dokumen persyaratan yang harus disiapkan, mulai dari identitas pemohon, contoh tampilan, hingga bukti penggunaan merek.
Selain itu, pemohon mendapatkan arahan terkait tahapan pengajuan melalui sistem elektronik e-Merek dan e-DI, termasuk panduan teknis penggunaan sistem, estimasi waktu penyelesaian, serta potensi kendala yang mungkin dihadapi selama proses pendaftaran.
Petugas menyarankan agar pendaftaran merek dan desain industri dilakukan secara terpisah. Hal ini untuk memastikan masing-masing aspek karya mendapatkan perlindungan hukum yang optimal, mengingat mekanisme, jangka waktu, dan dasar hukum yang mengatur keduanya berbeda.
Kegiatan konsultasi ini merupakan salah satu wujud komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memberikan edukasi dan fasilitasi kepada masyarakat di bidang kekayaan intelektual. Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan para kreator dan pelaku usaha dapat lebih terlindungi secara hukum dan memiliki daya saing yang lebih kuat.
Kanwil Kemenkum Kalbar terus mendorong masyarakat, khususnya pelaku usaha berbasis digital, untuk mendaftarkan karya mereka, baik dari sisi merek maupun desain. Perlindungan kekayaan intelektual yang tepat akan menjadi aset penting dalam pengembangan usaha di era ekonomi kreatif.
Melalui layanan konsultasi seperti ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami prosedur pendaftaran, tetapi juga strategi perlindungan hukum yang efektif. Langkah ini menjadi investasi jangka panjang bagi para inovator dan pelaku industri kreatif di Kalimantan Barat.


