
Pontianak – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memberikan layanan konsultasi terkait pendaftaran merek dagang. Layanan ini berlangsung pada Selasa, 19 Agustus 2025, bertempat di Ruang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Pemohon atas nama Fhadilah mengajukan pertanyaan seputar pendaftaran merek dagang. Nama merek dagang yang akan didaftarkan adalah “Kuy Hijrah”, khususnya mengenai tata cara serta persyaratan administrasi yang diperlukan.
Pendampingan layanan dilakukan oleh ASN Kanwil Kemenkumham Kalbar, Sigit Pramono, yang menjelaskan secara rinci tahapan permohonan merek dagang. Dijelaskan bahwa proses pendaftaran merek dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi merek.dgip.go.id.
Selain itu, pemohon juga diinformasikan mengenai dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan dalam proses pendaftaran. Dokumen tersebut meliputi formulir permohonan, logo merek, KTP, NPWP, serta surat pernyataan kepemilikan merek.
Untuk menghindari adanya persamaan dengan merek lain yang telah terdaftar, pemohon diarahkan untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan ketersediaan nama merek melalui situs pdki-indonesia.dgip.go.id.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar juga menyampaikan besaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Biaya pendaftaran merek untuk kategori umum ditetapkan sebesar Rp1.800.000,-, sedangkan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dikenakan tarif lebih ringan sebesar Rp500.000,-.
Melalui layanan konsultasi ini, diharapkan masyarakat dapat semakin memahami pentingnya perlindungan hukum atas merek dagang yang dimiliki. Pendaftaran merek tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap karya dan usaha yang sedang dikembangkan.
Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus mendukung masyarakat, pelaku UMKM, serta wirausahawan lokal dalam proses pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual. Upaya ini sejalan dengan program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Kalimantan Barat.
Dengan adanya layanan konsultasi yang terbuka dan mudah diakses, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang terdorong untuk mendaftarkan merek dagangnya. Hal ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan daya saing serta menjaga keaslian produk lokal di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.



