Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Layani Konsultasi Pendaftaran Merek

WhatsApp Image 2025 08 22 at 16.38.39

Pontianak – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (22/8/2025) di Lobby Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar.

Dalam kesempatan tersebut, layanan diberikan kepada pemohon bernama Nanda Sulistiawati yang berkonsultasi mengenai pendaftaran nama merek. Layanan konsultasi dipandu langsung oleh ASN Andy Hermawan Prasetio.

Permasalahan yang diajukan terkait penelusuran nama merek yang akan didaftarkan pada sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Penelusuran ini bertujuan memastikan merek yang diajukan belum terdaftar atau tidak memiliki kesamaan dengan merek lain yang sudah ada.

Andy menjelaskan bahwa pengecekan nama merek dilakukan secara elektronik melalui laman resmi pdki-indonesia.dgip.go.id. Dari hasil penelusuran, nama merek “My Land Property Agenci” tidak memiliki kesamaan dengan merek lain. Namun untuk nama “My Land”, sebelumnya sudah pernah terdaftar, tetapi statusnya telah kadaluarsa sehingga masih memungkinkan untuk diajukan kembali.

Pemohon juga mendapatkan penjelasan terkait opsi pendaftaran merek. Merek dapat diajukan atas nama pribadi ataupun atas nama badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT). Prosedur pendaftarannya dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi www.dgip.go.id  atau secara langsung melalui layanan di Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat.

Sebagai tambahan, Andy juga menyerahkan Buku Saku Panduan Pencatatan dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual. Panduan ini memuat informasi terkait pendaftaran merek, hak cipta, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya agar pemohon dapat lebih memahami proses dan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, pemohon diberikan arahan mengenai tata cara penelusuran nama merek melalui laman PDKI, serta langkah-langkah pendaftaran resmi di DJKI. Persyaratan yang perlu dilengkapi antara lain Formulir pendaftaran, KTP, NPWP, dan Surat Pernyataan UKM.

Dijelaskan pula mengenai biaya pendaftaran yang berlaku, yaitu sebesar Rp500.000 untuk kategori UMKM dan sekitar Rp1.800.000 untuk kategori umum per kelas online. Adapun masa perlindungan merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran dan dapat diperpanjang kembali setelahnya.

Melalui layanan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk mendampingi masyarakat dalam melindungi hasil karya, usaha, dan inovasi. Diharapkan semakin banyak pelaku usaha dan masyarakat umum yang sadar akan pentingnya pelindungan merek dan kekayaan intelektual lainnya demi mendukung iklim usaha yang sehat di Kalimantan Barat.

WhatsApp Image 2025 08 22 at 16.38.41WhatsApp Image 2025 08 22 at 16.38.391WhatsApp Image 2025 08 22 at 16.38.392

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com