
Pontianak – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (22/8/2025) di Lobby Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar.
Dalam kesempatan tersebut, layanan diberikan kepada pemohon bernama Nanda Sulistiawati yang berkonsultasi mengenai pendaftaran nama merek. Layanan konsultasi dipandu langsung oleh ASN Andy Hermawan Prasetio.
Permasalahan yang diajukan terkait penelusuran nama merek yang akan didaftarkan pada sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Penelusuran ini bertujuan memastikan merek yang diajukan belum terdaftar atau tidak memiliki kesamaan dengan merek lain yang sudah ada.
Andy menjelaskan bahwa pengecekan nama merek dilakukan secara elektronik melalui laman resmi pdki-indonesia.dgip.go.id. Dari hasil penelusuran, nama merek “My Land Property Agenci” tidak memiliki kesamaan dengan merek lain. Namun untuk nama “My Land”, sebelumnya sudah pernah terdaftar, tetapi statusnya telah kadaluarsa sehingga masih memungkinkan untuk diajukan kembali.
Pemohon juga mendapatkan penjelasan terkait opsi pendaftaran merek. Merek dapat diajukan atas nama pribadi ataupun atas nama badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT). Prosedur pendaftarannya dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi www.dgip.go.id atau secara langsung melalui layanan di Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat.
Sebagai tambahan, Andy juga menyerahkan Buku Saku Panduan Pencatatan dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual. Panduan ini memuat informasi terkait pendaftaran merek, hak cipta, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya agar pemohon dapat lebih memahami proses dan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, pemohon diberikan arahan mengenai tata cara penelusuran nama merek melalui laman PDKI, serta langkah-langkah pendaftaran resmi di DJKI. Persyaratan yang perlu dilengkapi antara lain Formulir pendaftaran, KTP, NPWP, dan Surat Pernyataan UKM.
Dijelaskan pula mengenai biaya pendaftaran yang berlaku, yaitu sebesar Rp500.000 untuk kategori UMKM dan sekitar Rp1.800.000 untuk kategori umum per kelas online. Adapun masa perlindungan merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran dan dapat diperpanjang kembali setelahnya.
Melalui layanan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk mendampingi masyarakat dalam melindungi hasil karya, usaha, dan inovasi. Diharapkan semakin banyak pelaku usaha dan masyarakat umum yang sadar akan pentingnya pelindungan merek dan kekayaan intelektual lainnya demi mendukung iklim usaha yang sehat di Kalimantan Barat.



