
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali memberikan layanan konsultasi Kekayaan Intelektual (KI) terkait Pendaftaran Merek, Senin (24/02). Seorang pengunjung bernama Aam dari Kubu Raya mengunjungiKanwil Kemenkum Kalbar untuk berkonsultasi mengenai prosedur dan persyaratan pendaftaran merek dagang.
Layanan konsultasi ini diterima langsung oleh ASN Bidang Pelayanan KI, Sigit Pramono. Dalam sesi yang berlangsung selama 20 menit, Aam memperoleh informasi terkait prosedur pendaftaran merek yang dapat dilakukan melalui laman resmi merek.dgip.go.id. Selain itu, ia juga diberikan penjelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, seperti Formulir Permohonan Merek, Logo Merek, KTP, NPWP, dan Surat Pernyataan.
Sebagai langkah awal, Sigit membantu mengecek ketersediaan nama merek melalui situs pdki-indonesia.dgip.go.id. Tak hanya itu, informasi mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga disampaikan, di mana tarif pendaftaran merek untuk umum adalah Rp1.800.000,-, sementara bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dikenai biaya Rp500.000,-.
Layanan konsultasi ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melindungi hak kekayaan intelektual mereka.


