Pontianak – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memberikan layanan konsultasi terkait pendaftaran merek, Selasa (2/9). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pelayanan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Layanan konsultasi kali ini dihadiri oleh dua pemohon, yakni Neni dan Rizky Uttary. Mereka diterima langsung oleh ASN pada Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Sigit Pramono, yang memberikan pendampingan serta penjelasan terkait proses penelusuran dan pendaftaran merek.
Adapun jenis layanan yang dimohonkan adalah konsultasi penelusuran nama dua merek dagang. Pemohon ingin memastikan ketersediaan merek yang diajukan agar tidak terjadi penolakan saat proses pendaftaran resmi.
Melalui pengecekan pada sistem Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), diketahui bahwa kedua merek tersebut tidak memiliki kesamaan dengan merek terdaftar lainnya. Dengan demikian, pemohon memperoleh keyakinan bahwa nama merek yang dipilih dapat dilanjutkan ke tahap pendaftaran.
Selain melakukan penelusuran, Sigit Pramono juga memberikan penjelasan komprehensif mengenai prosedur pendaftaran merek. Hal ini mencakup persyaratan dokumen yang diperlukan, besaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga jangka waktu perlindungan merek yang berlaku di Indonesia.
Pemohon menyambut baik pelayanan ini karena membantu memberikan kepastian hukum sekaligus pemahaman mengenai tata cara perlindungan merek yang benar. Dengan demikian, langkah pendaftaran merek dapat dilakukan secara lebih efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan layanan konsultasi ini sejalan dengan komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memberikan pelayanan prima di bidang Kekayaan Intelektual. Melalui layanan yang mudah diakses dan responsif, masyarakat didorong untuk lebih peduli dalam melindungi hasil karya serta inovasinya melalui pendaftaran merek.
Kanwil Kemenkumham Kalbar berharap melalui layanan ini, semakin banyak pelaku usaha maupun masyarakat umum yang memahami pentingnya pelindungan hukum atas merek. Dengan demikian, potensi terjadinya sengketa atau penolakan pendaftaran merek dapat diminimalisir sejak awal.