
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual kembali memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat terkait pendaftaran merek. Selasa, 12 Agustus 2025 di Ruang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar.
Pemohon konsultasi, Agus, hadir untuk mendapatkan penjelasan terkait persyaratan dan prosedur pengajuan pendaftaran merek “Teedayu” dan “Cutie-Ink”. Layanan ini difasilitasi oleh ASN Bidang Pelayanan KI, Herry Hermawan, yang memberikan penjelasan secara rinci mengenai ketentuan yang berlaku.
Dalam sesi konsultasi, dijelaskan bahwa pendaftaran merek memerlukan kelengkapan dokumen seperti identitas pemohon, contoh label merek, serta bukti pembayaran biaya pendaftaran. Pemohon juga perlu memastikan bahwa tanda atau logo yang diajukan tidak memiliki kemiripan dengan merek terdaftar sebelumnya untuk menghindari penolakan.
Proses pendaftaran merek dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di merek.dgip.go.id. Pemohon akan melalui tahapan mulai dari pengisian formulir, pengunggahan dokumen, pembayaran biaya, hingga penerbitan tanda terima pendaftaran.
Herry Hermawan juga menyampaikan informasi mengenai biaya pendaftaran merek yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk perbedaan tarif bagi UMKM dan non-UMKM. Penjelasan ini diharapkan dapat membantu pemohon merencanakan anggaran secara tepat sebelum mengajukan permohonan.
Selain itu, pemohon mendapatkan gambaran mengenai estimasi waktu proses pendaftaran, yang mencakup pemeriksaan formalitas dan pemeriksaan substantif. Pemeriksaan formalitas umumnya memakan waktu sekitar dua minggu, sedangkan pemeriksaan substantif dapat berlangsung hingga beberapa bulan, tergantung pada kompleksitas perkara dan antrean pemeriksaan di DJKI.
Layanan konsultasi ini juga menekankan pentingnya ketelitian dalam mengisi data dan mengunggah dokumen. Kesalahan input dapat menyebabkan permohonan dikembalikan atau bahkan ditolak, sehingga pemohon diimbau untuk memastikan semua informasi yang disampaikan akurat dan sesuai persyaratan.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memberikan pelayanan yang responsif dan informatif, sehingga masyarakat dapat memahami prosedur pendaftaran merek secara benar. Edukasi ini diharapkan mendorong pelaku usaha untuk melindungi identitas merek mereka secara hukum.
Melalui layanan konsultasi seperti ini, Kanwil Kemenkum Kalbar berharap dapat memperluas kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, sekaligus membantu masyarakat dalam memanfaatkan sistem pendaftaran merek untuk meningkatkan daya saing produk dan jasa.
Layanan konsultasi yang diberikan tidak hanya membantu pemohon memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memberikan wawasan strategis dalam membangun citra dan reputasi merek di pasar. Dengan demikian, pendaftaran merek tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga investasi jangka panjang bagi pelaku usaha.


