
Pontianak - Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali memberikan layanan kepada masyarakat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Layanan ini tidak hanya dilaksanakan secara tatap muka di Kantor Wilayah, tetapi juga dapat diakses secara daring sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan berkualitas, Senin (16/09).
Beberapa layanan berhasil terlaksana dengan melibatkan pemohon dari berbagai latar belakang. Di antaranya adalah konsultasi Merek Dagang “Sencha” atas nama Novi, konsultasi Merek Dagang “House of Delicia” atas nama Very Viranda, pencatatan Hak Cipta untuk ciptaan berupa Jurnal atas nama David Agus Haryono, serta pengecekan Dashboard Monitoring DJKI untuk mendukung kelancaran proses administrasi kekayaan intelektual.
Dalam konsultasi Merek Dagang “Sencha”, pemohon mendapatkan arahan teknis terkait proses permohonan pendaftaran merek, mulai dari persyaratan hingga alur yang harus ditempuh agar merek yang diajukan dapat memperoleh perlindungan hukum.
Sementara itu, pada konsultasi Merek Dagang “House of Delicia”, tim pelayanan memberikan saran setelah melakukan penelusuran nama merek di PDKI. Disampaikan bahwa pemohon perlu mempertimbangkan penambahan atau penggantian nama dengan kata unik agar tidak terjadi penolakan akibat kesamaan dengan merek yang sudah terdaftar.
Adapun untuk pencatatan Hak Cipta ciptaan Jurnal, layanan difokuskan pada pendampingan teknis. Tim membantu pemohon melakukan reset password akun serta mengunduh ulang sertifikat Hak Cipta sebagai bukti sah perlindungan hukum atas ciptaan tersebut.
Selain itu, pengecekan pada Dashboard Monitoring DJKI juga dilakukan guna memastikan kelancaran administrasi serta memberikan kepastian informasi kepada pemohon terkait status layanan yang diajukan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap pelindungan Kekayaan Intelektual. Dengan adanya layanan yang variatif dan mudah diakses, diharapkan para pelaku usaha, kreator, maupun masyarakat luas semakin terdorong untuk mendaftarkan karya dan mereknya secara resmi.





