
Pontianak – Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memberikan layanan konsultasi Kekayaan Intelektual (KI) kepada masyarakat di Ruang Layanan Kanwil, Selasa (23/9). Pelayanan KI ini dilaksanakan oleh Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, baik secara langsung dengan datang ke kantor maupun secara online. Hal ini sejalan dengan komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar untuk memberikan layanan publik yang berkualitas, cepat, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Adapun layanan konsultasi yang diberikan pada hari ini antara lain konsultasi Merek Jasa “Hi Pontianak” atas nama Juan, dan konsultasi Merek Dagang “A Miang” atas nama Surianti. Setiap layanan dilakukan secara mendalam untuk memberikan arahan yang tepat sesuai kebutuhan pemohon.
Tindak lanjut dari layanan tersebut, terkait Merek “Hi Pontianak”, tim memberikan saran untuk menambah kata unik karena nama yang digunakan merupakan kata umum dan nama kota, sehingga berpotensi ditolak jika diajukan. Untuk Merek “A Miang”, dilakukan konsultasi penelusuran nama merek pada PDKI dan pendampingan pengajuan permohonan pendaftaran merek.
Selain itu, berdasarkan hasil pengecekan pada Dashboard Monitoring DJKI per tanggal 23 September 2025, tercatat terdapat 4 permohonan Merek dan 11 permohonan Hak Cipta yang diajukan. Hingga hari ini, total permohonan KI di Kalimantan Barat mencapai 9.113, dengan rincian 3.041 permohonan Merek, 364 Paten/Paten Sederhana, 121 Desain Industri, 5.538 Hak Cipta, dan 4 Indikasi Geografis.
Kegiatan layanan ini menjadi wujud nyata kehadiran Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memberikan pendampingan hukum, khususnya dalam bidang Kekayaan Intelektual, agar masyarakat lebih sadar pentingnya melindungi hasil karya dan inovasi mereka.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menyampaikan bahwa layanan konsultasi KI merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. “Kami mendorong masyarakat Kalimantan Barat untuk lebih aktif mendaftarkan karya dan inovasinya. Perlindungan KI bukan hanya melindungi hak pencipta, tetapi juga dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai bagi pembangunan daerah,” ujarnya.



