Melawi — Dalam upaya memperkuat perlindungan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan Pendampingan Penanganan Aduan/Pelanggaran KI di Kabupaten Melawi pada 15 hingga 17 Mei 2025.
Tim yang terdiri dari Ary Widya Anitasari (Analis Hukum Ahli Madya), Reni (Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi), Rezha Fitriono (Pengelola TI), Wahyudin Jumazi (Penatausahaan), Putri Susetya (Pengelola Keuangan), dan Sity Az-Zahra Iswari (Helpdesk Layanan KI) melakukan rangkaian kunjungan ke beberapa instansi kunci, yakni Bappeda, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag), serta Polres Kabupaten Melawi.
Pada hari pertama, tim diterima oleh Kepala Bappeda Melawi, Silvani Umran, didampingi pejabat terkait. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bappeda menyampaikan bahwa Kabupaten Melawi telah mulai mengajukan beberapa permohonan Kekayaan Intelektual, dengan sertifikat KI untuk kain tenun sebagai salah satu capaian. Fokus utama tahun ini adalah penguatan inovasi daerah. Namun, pendanaan khusus untuk program KI masih belum tersedia, meskipun telah diusulkan untuk tahun mendatang.
Selanjutnya, kunjungan dilakukan ke Diskoperindag Kabupaten Melawi. Kabid Erwin Butarbutar menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengeksplorasi potensi KI daerah, seperti pengolahan limbah kayu belian/ulin, serta produk budaya lokal seperti mandau dan tikar senggang yang direncanakan akan didaftarkan sebagai kekayaan intelektual. Ia juga menambahkan bahwa merek untuk kain tenun ikat Melawi telah berhasil didaftarkan dan memperoleh sertifikat.
Dalam pertemuan dengan Polres Melawi, KBO Satreskrim Iptu Noviar Yunus menyoroti pentingnya sosialisasi KI, karena masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai hukum dan perlindungan merek. Meskipun saat ini belum ada laporan pelanggaran KI, potensi penyalahgunaan tetap ada sehingga dibutuhkan langkah preventif dan edukatif.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan kunjungan lapangan ke Rumah Kebangsaan Kabupaten Melawi yang menjadi salah satu sentra pengrajin limbah kayu ulin, sebagai bagian dari pemetaan potensi lokal yang dapat didorong untuk didaftarkan dalam sistem KI nasional.
Sebagai bentuk keberlanjutan dari kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan edukasi pentingnya pendaftaran merek serta perlindungan KI bagi pelaku UMKM di Melawi. Koordinasi akan terus dilakukan bersama Bappeda dan Diskoperindag guna memetakan produk unggulan daerah dan membangun sinergi dengan Polres dalam menangani pelanggaran KI.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Melawi terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual semakin meningkat, seiring dengan upaya daerah dalam mendorong inovasi dan melindungi warisan budaya lokal.