Pontianak – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar, Jonny Pesta Simamora bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hajrianor dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Deswati , menghadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Balai Petitih Kantor Gubernur. Acara ini menghadirkan sejumlah pejabat tinggi daerah, termasuk Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Bupati/Walikota se-Kalimantan Barat, serta kepala dinas dan instansi terkait. Kamis (15/05).
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara resmi membuka acara dan menyampaikan pentingnya program koperasi ini sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. “Koperasi Merah Putih bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi berbasis koperasi,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Gubernur Ria Norsan menjelaskan bahwa setiap desa/kelurahan akan mendapatkan pendanaan awal sebesar Rp3-5 miliar serta dilengkapi dengan sarana pendukung. “Program ini juga mendukung ketahanan pangan,” tegasnya.
Acara ini juga diisi dengan penyerahan akta notaris oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, kepada perwakilan Desa Teluk Kapuas dan Parit Baru (Kubu Raya), disaksikan langsung oleh Gubernur. Akta Notaris tersebut menjadi landasan hukum resmi berdirinya koperasi di dua desa tersebut.
Selain itu, Gubernur menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih akan mengelola usaha simpan pinjam dengan bunga ringan. Ia juga mendorong sinergi dengan Bank Kalbar untuk memastikan pemerataan akses keuangan di seluruh desa.
"Kita harus bergerak cepat. Batas akhir pembentukan koperasi ini adalah 31 Mei 2025, dan peluncuran resminya direncanakan pada 12 Juli 2025," tambahnya.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan daerah, program ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan ekonomi dan ketahanan pangan di Kalimantan Barat.
Dokumentasi: