Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Berikan Pendampingan Perpanjangan dan Pendaftaran Merek untuk Usaha Kuliner Terkenal di Pontianak

Gambar WhatsApp 2025 05 16 pukul 02.06.53

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memberikan layanan konsultasi dan pendampingan terkait perpanjangan serta pendaftaran merek kepada pelaku usaha kuliner ternama di Kota Pontianak, Edy Hartono. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Konsultasi Kanwil Kemenkum Kalbar. Kamis (16/05).

Edy Hartono, yang dikenal sebagai pemilik sejumlah usaha kuliner populer seperti Pondok Ale Ale dan buah BK (durian jemongko), memanfaatkan layanan ini untuk memperluas merek "Ayam Pak Usu" dan "Merdeka Ice Cream", sekaligus mendaftarkan merek baru "garagara". Dalam konsultasi tersebut, ia didampingi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kanwil Kemenkum Kalbar, Herry Hermawan.

Proses Perpanjangan dan Pendaftaran Merek Herry Hermawan menjelaskan bahwa langkah pertama dalam perpanjangan merek adalah memastikan kelengkapan dokumen, termasuk sertifikat merek sebelumnya dan surat pernyataan perpanjangan. "Perpanjangan merek dapat dikeluarkan maksimal 6 bulan sebelum masa perlindungan habis melalui sistem berani Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)," jelasnya.

Sementara itu, untuk pendaftaran merek baru seperti "garagara", pemohon perlu menyiapkan dokumen identitas pemilik, label merek, dan surat pernyataan, kemudian mengajukannya melalui laman merek.dgip.go.id.

Tanggapi Potensi Pelanggaran Merek Selain konsultasi teknis, Edy Hartono juga menyampaikan kekhawatirannya mengenai dugaan pelanggaran merek "Merdeka Ice Cream" yang digunakan tanpa izin di luar Kalimantan. Menyanggapi hal ini, Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Kalbar menyarankan agar Edy mengajukan surat pengaduan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Penyerahan Dokumen Merek Usai proses pendampingan, Kanwil Kemenkum Kalbar menyerahkan Sertifikat Perpanjangan Merek "Ayam Pak Usu" dan "Merdeka Ice Cream", serta tanda terima pendaftaran merek "garagara" dengan penambahan kelas. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Kalbar bersama PPNS KI yang menangani.

Dukungan untuk Pelaku Usaha Kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pelaku usaha, khususnya di bidang kuliner, untuk melindungi aset intelektual mereka. “Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan merek dagang,” ujar perwakilan Kanwil Kemenkum Kalbar.

Edy Hartono pun mengapresiasi layanan ini, menyebutnya sebagai langkah positif dalam memudahkan pelaku UMKM mengurus hak kekayaan intelektual secara legal.

Dokumentasi:
Gambar WhatsApp 2025 05 16 pukul 02.06.53 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com