Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar Lakukan Pendampingan Perpanjangan dan Pendaftaran Merek bagi Pelaku Usaha Kuliner Pontianak

WhatsApp Image 2025 05 15 at 20.12.17

Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan layanan konsultasi kekayaan intelektual pada Kamis, 15 Mei 2025, bertempat di Ruang Konsultasi Kanwil Kemenkumham Kalbar. Pemohon layanan, Edy Hartono, didampingi oleh PPNS Kanwil Kalbar, Herry Hermawan.

Dalam konsultasi tersebut, Edy Hartono—pelaku usaha kuliner ternama di Pontianak yang dikenal sebagai pemilik Pondok Ale Ale, buah BK atau durian jemongko, dan sejumlah merek populer lainnya—mengajukan permohonan pendampingan untuk perpanjangan merek "Ayam Pak Usu" dan "Merdeka Ice Cream", serta pendaftaran merek baru "garagara".

Tim dari Kanwil memberikan pendampingan teknis secara langsung, dimulai dengan verifikasi kelengkapan dokumen perpanjangan merek seperti sertifikat asli dan surat pernyataan perpanjangan. Dijelaskan bahwa perpanjangan merek dapat dilakukan paling cepat enam bulan sebelum masa perlindungan habis melalui layanan daring Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Sementara itu, untuk proses pendaftaran merek baru "garagara", tim menjelaskan prosedur dan dokumen yang diperlukan, termasuk identitas pemilik, label merek, dan surat pernyataan yang harus diunggah secara daring melalui situs resmi merek.dgip.go.id.

Dalam sesi konsultasi, Edy Hartono juga mengungkapkan kekhawatiran atas dugaan pelanggaran penggunaan merek "Merdeka Ice Cream" oleh pihak lain di luar wilayah Kalimantan. Menanggapi hal tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual (PPNS KI) Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan arahan agar Edy membuat surat pengaduan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut untuk dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan Sertifikat Perpanjangan Merek "Ayam Pak Usu" dan "Merdeka Ice Cream", serta tanda terima bukti pendaftaran merek "garagara" dengan penambahan kelas. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalbar Devy Wijayanti bersama ASN PPNS KI yang menangani kasus tersebut.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mendorong pelaku usaha lokal untuk melindungi hak kekayaan intelektual mereka demi meningkatkan daya saing usaha di tingkat nasional maupun global.

WhatsApp Image 2025 05 15 at 20.12.16WhatsApp Image 2025 05 15 at 20.12.161WhatsApp Image 2025 05 15 at 20.12.171

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com