
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan layanan konsultasi kekayaan intelektual pada Kamis, 15 Mei 2025, bertempat di Ruang Konsultasi Kanwil Kemenkumham Kalbar. Pemohon layanan, Edy Hartono, didampingi oleh PPNS Kanwil Kalbar, Herry Hermawan.
Dalam konsultasi tersebut, Edy Hartono—pelaku usaha kuliner ternama di Pontianak yang dikenal sebagai pemilik Pondok Ale Ale, buah BK atau durian jemongko, dan sejumlah merek populer lainnya—mengajukan permohonan pendampingan untuk perpanjangan merek "Ayam Pak Usu" dan "Merdeka Ice Cream", serta pendaftaran merek baru "garagara".
Tim dari Kanwil memberikan pendampingan teknis secara langsung, dimulai dengan verifikasi kelengkapan dokumen perpanjangan merek seperti sertifikat asli dan surat pernyataan perpanjangan. Dijelaskan bahwa perpanjangan merek dapat dilakukan paling cepat enam bulan sebelum masa perlindungan habis melalui layanan daring Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Sementara itu, untuk proses pendaftaran merek baru "garagara", tim menjelaskan prosedur dan dokumen yang diperlukan, termasuk identitas pemilik, label merek, dan surat pernyataan yang harus diunggah secara daring melalui situs resmi merek.dgip.go.id.
Dalam sesi konsultasi, Edy Hartono juga mengungkapkan kekhawatiran atas dugaan pelanggaran penggunaan merek "Merdeka Ice Cream" oleh pihak lain di luar wilayah Kalimantan. Menanggapi hal tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual (PPNS KI) Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan arahan agar Edy membuat surat pengaduan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut untuk dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan Sertifikat Perpanjangan Merek "Ayam Pak Usu" dan "Merdeka Ice Cream", serta tanda terima bukti pendaftaran merek "garagara" dengan penambahan kelas. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalbar Devy Wijayanti bersama ASN PPNS KI yang menangani kasus tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mendorong pelaku usaha lokal untuk melindungi hak kekayaan intelektual mereka demi meningkatkan daya saing usaha di tingkat nasional maupun global.



