
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengadakan rapat persiapan Analisis dan Evaluasi (Anev) Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau efektivitas lima Perda di wilayah Kalbar yang berkaitan dengan swasembada pangan dan perlindungan lahan pertanian. Rapat dihadiri oleh perwakilan dari pusat, tim internal Kanwil Kemenkum Kalbar, serta tim eksternal dari lima kabupaten. Kamis (15/05).
Lima Perda yang menjadi fokus meliputi Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketahanan Pangan, Perda Landak Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Perda Sanggau Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketahanan Pangan, Perda Sambas Nomor 2 Tahun 2021, serta Perda Sekadau Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Perda-perda ini dinilai perlu dievaluasi mengingat sebagian telah terjadi lebih dari satu dekade.
Dalam rapat tersebut, Widya, Analis Hukum Ahli Madya dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), memaparkan sejumlah langkah penting yang harus dipersiapkan. Salah satunya adalah pembahasan mendalam terkait kendala dan tantangan dalam implementasi Perda, mengingat beberapa regulasi telah berjalan cukup lama tanpa evaluasi menyeluruh.
Selain itu, tim kerja diminta untuk membentuk kelompok khusus yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi isu-isu krusial yang menghambat efektivitas Perda, sekaligus menilai sejauh mana dampak regulasi tersebut terhadap ketahanan pangan di daerah.
Widya juga menekankan pentingnya penyesuaian sistematika dan teknis penulisan laporan evaluasi sesuai dengan panduan BPHN. Hal ini diperlukan agar hasil analisis dapat menjadi acuan yang jelas dalam menentukan langkah perbaikan atau revisi terhadap Perda yang ada.
Tim Pokja Kanwil Kemenkum Kalbar menyatakan bahwa kegiatan Anev ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas regulasi daerah. “Dengan evaluasi yang komprehensif, kami berharap dapat memberikan rekomendasi yang tepat untuk memperkuat kebijakan daerah dalam mendukung swasembada pangan,” ujarnya.
Tim kerja Anev akan segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten terkait untuk memulai proses pengumpulan data dan pembahasan lebih lanjut. Diharapkan, hasil evaluasi ini dapat menjadi dasar bagi perbaikan regulasi guna mendukung pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Barat.
Dokumentasi:

