Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Rapat Persiapan Analisis dan Evaluasi 5 Perda Terkait Swasembada Pangan

Gambar WhatsApp 2025 05 15 pukul 11.52.15

Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengadakan rapat persiapan Analisis dan Evaluasi (Anev) Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau efektivitas lima Perda di wilayah Kalbar yang berkaitan dengan swasembada pangan dan perlindungan lahan pertanian. Rapat dihadiri oleh perwakilan dari pusat, tim internal Kanwil Kemenkum Kalbar, serta tim eksternal dari lima kabupaten. Kamis (15/05).

Lima Perda yang menjadi fokus meliputi Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketahanan Pangan, Perda Landak Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Perda Sanggau Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketahanan Pangan, Perda Sambas Nomor 2 Tahun 2021, serta Perda Sekadau Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Perda-perda ini dinilai perlu dievaluasi mengingat sebagian telah terjadi lebih dari satu dekade. 

Dalam rapat tersebut, Widya, Analis Hukum Ahli Madya dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), memaparkan sejumlah langkah penting yang harus dipersiapkan. Salah satunya adalah pembahasan mendalam terkait kendala dan tantangan dalam implementasi Perda, mengingat beberapa regulasi telah berjalan cukup lama tanpa evaluasi menyeluruh. 

Selain itu, tim kerja diminta untuk membentuk kelompok khusus yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi isu-isu krusial yang menghambat efektivitas Perda, sekaligus menilai sejauh mana dampak regulasi tersebut terhadap ketahanan pangan di daerah. 

Widya juga menekankan pentingnya penyesuaian sistematika dan teknis penulisan laporan evaluasi sesuai dengan panduan BPHN. Hal ini diperlukan agar hasil analisis dapat menjadi acuan yang jelas dalam menentukan langkah perbaikan atau revisi terhadap Perda yang ada. 

Tim Pokja Kanwil Kemenkum Kalbar menyatakan bahwa kegiatan Anev ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas regulasi daerah. “Dengan evaluasi yang komprehensif, kami berharap dapat memberikan rekomendasi yang tepat untuk memperkuat kebijakan daerah dalam mendukung swasembada pangan,” ujarnya. 

Tim kerja Anev akan segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten terkait untuk memulai proses pengumpulan data dan pembahasan lebih lanjut. Diharapkan, hasil evaluasi ini dapat menjadi dasar bagi perbaikan regulasi guna mendukung pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Barat.

Dokumentasi:
Gambar WhatsApp 2025 05 15 pukul 11.52.18Gambar WhatsApp 2025 05 15 pukul 11.52.13

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com